Rajawaliborneo.com. Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua tersangka, Bambang Widianto (BW) dan Mashur (MH), berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Baca Juga; DPW IWO Indonesia Bersama LSM Galaksi Pertanyaan Perkembangan Kasus Gerobak UMKM di Kalbar.
Bambang Widianto, yang menjabat sebagai KSO Leader PT Piramida Dimensi Milenia, telah ditahan sejak sepekan lalu di Mabes Polri. “BW sudah ditahan sekitar seminggu lalu di Mabes Polri,” ujar sumber yang dekat dengan penyelidikan. Sementara itu, Mashur, Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi, menyusul ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga; Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Tanah Bank Kalbar.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya telah dilakukan sejak Juli 2023. Namun, proses hukum yang panjang membuat mereka baru resmi ditahan pada awal Maret 2025. Dalam kasus ini, Bambang dan Mashur terlibat sebagai penyedia dari KSO PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa dalam proyek pengadaan gerobak UMKM yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018-2019.
Baca Juga ; Polda Kalbar Periksa Pejabat Dinas PUPR Kontraktor dan Bank Kalbar, terkait kasus Korupsi Waterfront Sambas.
Penyidik telah menyita beberapa aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Di antaranya, dua bidang tanah seluas 18.658 meter persegi dan 18.115 meter persegi, serta sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan izin penyitaan ke Kejaksaan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca Juga ; DPW IWO Indonesia Bersama LSM Galaksi Pertanyaan Perkembangan Kasus Gerobak UMKM di Kalbar.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, berkas perkara kedua tersangka telah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Terakhir, berkas tersebut kembali dikirimkan pada 12 Juli 2024. “Kami telah melimpahkan berkas perkara pada tanggal 12 Juli 2024 untuk tersangka Bambang Widianto dan Mashur,” ungkap Trunoyudo.
Baca Juga; Bangunan 12 Lantai Bank Kalbar Hanya Omong Kosong.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, dua eks pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, telah divonis bersalah. Putu Indra dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16,9 miliar. Sementara itu, Bunaya divonis 4 tahun penjara serta didenda Rp. 500 juta.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat terkait pengadaan gerobak yang seharusnya disalurkan untuk UMKM, tetapi tidak terealisasi dengan baik. Dalam proyek ini, pemerintah merencanakan pembagian 10.700 gerobak bagi pelaku UMKM dengan anggaran mencapai Rp76 miliar. Namun, sebagian besar gerobak tidak sampai ke tangan penerima yang berhak, sehingga memicu dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam mega korupsi pengadaan gerobak UMKM tersebut.
Pewarta ; Redaksi.