Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus pembobolan uang nasabah yang viral di berbagai media massa telah menarik perhatian publik. Kasus ini terjadi di beberapa kantor cabang Bank Kalbar dan masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Pertanyaan besar yang muncul adalah sejauh mana pertanggungjawaban pihak Bank Kalbar terhadap nasabah yang kehilangan uang hingga miliaran rupiah. Apakah bank telah bertanggung jawab sepenuhnya?. Senin, (24/03/2025).
BACA JUGA : Bank Kalbar Terancam Krisis Kepercayaan, Evaluasi Dirut Rokidi Menguat.
Beberapa waktu lalu, Bank Kalbar mendapat predikat dan apresiasi sebagai bank dengan pelayanan terbaik bagi nasabah di Kalimantan Barat. Namun, apakah penghargaan tersebut mencerminkan keberhasilan nyata atau hanya sekadar menutupi kelemahan sistem perbankan, terutama dalam kasus hilangnya dana nasabah? Apakah ini strategi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat di tengah keresahan para nasabah yang rekeningnya dibobol?
Perbankan Wajib Bertanggung Jawab Atas Pembobolan Uang Nasabah., Menurut pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar, dalam wawancara dengan awak media pada 24 Maret 2024, bank memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Oleh karena itu, perbankan wajib memberikan perlindungan hukum kepada nasabahnya.
BACA JUGA : Tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah.
“Tanggung jawab bank atas pembobolan rekening nasabah tergantung pada penyebabnya. Jika pembobolan terjadi akibat kelalaian bank, maka bank harus bertanggung jawab. Sebaliknya, jika nasabah lalai dalam menjaga informasi pribadinya, maka tanggung jawab tidak sepenuhnya berada di tangan bank,” ujar Dr. Herman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika kebocoran dana terjadi akibat lemahnya sistem keamanan bank atau kelalaian pegawai dalam menjaga data nasabah, maka nasabah berhak menuntut ganti rugi. Namun, jika pembobolan terjadi akibat kelalaian nasabah, seperti membocorkan PIN atau password kepada pihak lain, maka bank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban penuh.
BACA JUGA: Bangunan 12 Lantai Bank Kalbar Hanya Omong Kosong.
Dalam kasus kejahatan siber, tanggung jawab bank bisa bervariasi. Jika terbukti nasabah tidak bersalah, bank dapat mengambil kebijakan untuk mengganti dana yang hilang. Oleh karena itu, nasabah harus segera melaporkan kejadian pembobolan ke pihak bank agar investigasi dapat dilakukan lebih lanjut.
Perlindungan Hukum bagi Nasabah., Sebagai institusi keuangan, bank memiliki kewajiban hukum untuk melindungi data dan dana nasabahnya. Perlindungan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk: Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa “Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.”
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan pelaku usaha jasa perbankan untuk bertindak dengan itikad baik, menjamin keamanan dana nasabah, serta memberikan perlindungan optimal.
BACA JUGA : Anggota DPRD Kalbar Paulus Andy Mursalin Ditahan Terkait Kasus Pengadaan Lahan.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana nasabah hingga Rp. 2 miliar per nasabah per bank. Ketika terjadi pembobolan rekening, hal ini bukan sekadar masalah individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Jika bank gagal melindungi dana nasabah, maka secara hukum mereka bertanggung jawab, baik secara administratif maupun pidana.
Perbaikan Sistem Perbankan., Industri perbankan tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi kasus pembobolan dana nasabah. Bank yang bersangkutan harus segera melakukan pembenahan manajemen dengan prinsip continuous improvement. Selain meningkatkan sistem keamanan, bank juga harus memastikan tidak ada keterlibatan pegawainya dalam kejahatan tersebut.
“Jangan sampai justru ada oknum karyawan yang terlibat dalam pembobolan rekening nasabah. Ini bisa menjadi indikasi adanya pembusukan dari dalam,” tambah Dr. Herman.
Sebagai bentuk tanggung jawab, bank harus mengganti kerugian yang dialami nasabah jika pembobolan terjadi akibat kelalaian sistem perbankan. Perlindungan hukum bagi nasabah harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tetap terjaga. (***)
Pewarta : REDAKSI.