Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Usut Tuntas Mark Up Lahan Bank Kalbar Pontianak. Kejaksaan Negeri Pontianak diminta memproses pengaduan dugaan mark up dan korupsi lahan Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak – Jalan Parit H Husin I.
Pengaduan mark up lahan tersebut telah dilakukan seorang warga, Syarif Hadi melalui surat via pos, Kamis (15/9/2022) ke Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Pontianak.
Syarif Hadi dalam suratnya meminta pihak Kejari Pontianak untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan itu sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Syarif Hadi menguraikan kronologi dan posisi kasus yang diadukannya itu. Bermula ketika pada tahun 2015 dilaksanakan pengadaan lahan untuk Kantor Utama Bank Kalbar di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Parit Husin I Kecamatan Pontianak Tenggara seluas 7.893 meter persegi seharga Rp100 Miliar.
Kemudian terjadi proses jual beli sebidang lahan di lokasi tersebut antara seorang warga yang juga merupakan pegawai Bank Kalbar dengan pihak Bank Kalbar yang diwakili Direktur Bank Kalbar ketika itu, Samsir Ismail. Komisaris Utama Bank Kalbar kala itu, Sudirman mengetahui jual beli itu.
Dalam pengadaan lahan itu terjadi pembebasan lahan kepada 5 orang warga melalui ganti rugi. Tetapi tidak sesuai harga karena ada campur tangan makelar, oknum Anggota DPRD Provinsi Kalbar, berinisial PAM.
Oknum tersebut yang menerima dana dari Bank Kalbar yang dikuatkan dengan kwitansi senilai Rp100 Miliar untuk pembebasan lahan. Seiring berjalannya waktu. Pada tanggal 9 Januari 2018 dilaksanakan peletakkan batu pertama pembangunan gedung oleh Gubernur Kalbar, hingga kini tak kunjung selesai. Lebih miris lagi, lahan yang dibeli menjadi terbengkalai.
Padahal dalam perencanaannya akan dilakukan pembangunan gedung 12 lantai dalam tiga tahap yakni tahap pertama, pembangunan struktur bawah atau pondasi dan site development. Tahap kedua, pengerjaaan struktur bangunan dan tahap ketiga,penyelesaian gedung secara keseluruhan.
Samsir Ismail kala itu menyampaikan peletakkan batu pertama itu untuk Kantor Pusat Bank Kalbar yang baru dan akan berdiri 12 lantai dengan luas bangunan 22.354 meter persegi di atas tanah seluas 7.893 meter persegi.
Alasan pembangunan itu, kata Samsir, disebabkan kondisi kantor pusat yang berbagi dengan kantor cabang utama tidak lagi memadai, terutama dalam daya tampung pegawai untuk melaksanakan volume pekerjaan yang ada.
“Dengan dibangunnya Kantor Pusat Bank Kalbar yang baru ini, maka kantor kami di jalan Rahadi Osman Nomor 10 sepenuhnya akan digunakan untuk operasional Kantor Cabang Utama Pontianak. Sehingga peningkatan pelayanan kepada nasabah dapat kami lakukan dengan lebih baik lagi,” jelas Samsir ketika itu.
Pantauan media ini, setelah enam tahun berlalu sejak peletakan batu pertama pembangunan gedung Kantor Pusat Bank Kalbar. Di areal itu tidak terlihat adanya gedung maupun aktivitas pembangunan. Areal yang ada hanya ditumbuhi semak belukar.
Pembangunan gedung Kantor Pusat Bank Kalbar tepatnya di persimpangan Parit Haji Husin 1 Jl. Ayani. Peletakan batu pertama dilakukan tahun 2018 oleh Cornelis (Gubernur Kalbar saat itu) dan Direktur Utama Bank Kalbar.
Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Chandra Djamaluddin menilai pihak Bank Kalbar perlu memberikan penjelasan terkait pengadaan lahan tersebut. “Jangan sampai publik bertanya-tanya. Jika sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka harus dikawal prosesnya,” kata Chandra.
Ingat, kata Chandra, keberadaan Bank Kalbar itu milik pemerintah daerah dan harus menjadi kebanggaan warga Kalbar. Selain Pemerintah Provinsi Kalbar, sebanyak 14 kabupaten dan kota se Kalbar memiliki saham di Bank Kalbar.
“Bagaimana dengan dana yang sudah dikeluarkan untuk pengadaan lahan, apakah sudah sesuai prosedur atau belum,” ujarnya.(**).
Pewarta : Redaksi.