Rajawaliborneo.com. Sumatera Barat – Kabupaten Pesisir Selatan, hanya dalam hitungan minggu kondisi bahu jalan di Kecamatan Koto XI Tarusan, Nagari Baruang Balantai Induak, Kabupaten Pesisir Selatan, mengalami kerusakan. Bahu jalan yang sebelumnya digali untuk pemasangan pipa HDPE proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Air Sonsang kini retak dan tidak sesuai spesifikasi yang diharapkan. Senin (23/09/2024).

Dok. Vidio & Foto di Lapangan Awak Media Rajawaliborneo.com.

Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor P.T. Radinal Putra Mandiri dan diperuntukkan bagi PDAM Tirta Langkisau, dengan pengawasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar (BPPW), serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Pemukiman.

Menurut laporan, pekerjaan ini diduga tidak diawasi dengan baik, sehingga menyebabkan bahu jalan yang baru diperbaiki mengalami keretakan kembali. Maritua Sinaga, salah satu pihak yang terlibat, sebelumnya menyatakan, “Kami akan menggali dan mengembalikannya seperti semula.” Namun, pernyataan ini diduga hanya janji manis, tanpa realisasi yang jelas, dan berujung pada kerusakan yang terjadi saat ini.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Maritua Sinaga bersama Edi, selaku subkontraktor yang bertanggung jawab dalam pendanaan proyek, diduga mengambil keuntungan pribadi dari proyek ini. Hal ini semakin diperparah dengan kondisi di lapangan, di mana pada beberapa titik, bahu jalan yang baru saja selesai dicor kembali mengalami kerusakan, dengan retakan yang terlihat jelas. Diduga, proses pemadatan tanah setelah penggalian pipa HDPE tidak dilakukan dengan optimal.

Pada Minggu, 22 September 2024, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM IKK Air Sonsang, yang akrab dipanggil Riri, serta Satker terkait enggan memberikan komentar terkait permasalahan ini.

Sebelumnya, Maritua Sinaga pernah berbicara kepada awak media dan menyatakan bahwa dirinya merasa PPK Air Minum SPAM IKK Air Sonsang “ingin menang sendiri” dalam menyelesaikan permasalahan dengan kontraktor, dan tidak mau bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan proyek ini.

Sanksi dan Ketentuan Berdasarkan UU PUPR sebagai berikut :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya, setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran standar tersebut, baik dalam hal pengawasan maupun pelaksanaan proyek, maka kontraktor, subkontraktor, serta pihak-pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, peringatan, hingga pemutusan kontrak. Selain itu, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan negara, para pihak juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya pengawasan ketat dari pihak Kementerian PUPR dan instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur publik berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa merugikan pihak manapun.

Pewarta : Syamson.

error: Content is protected !!