Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H., M.H., pada hari Senin (28/10/2024), mengumumkan bahwa penahanan tersangka Paulus Andy Mursalin akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Paulus Andy Mursalin, yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2024-2029, kini ditahan oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan kasus pengadaan tanah pada tahun 2015.
“Penahanan ini efektif mulai tanggal 28 Oktober 2024. Proses penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan,” ujar Siju saat memberikan keterangan pers.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan tiga tersangka lainnya, yang juga langsung dijebloskan ke Rutan Pontianak. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pimpinan Bank Kalbar pada tahun 2015, yaitu S, mantan Direktur Utama, SL, mantan Direktur Umum, dan MF, Ketua Panitia Pengadaan. Pihak Kejati Kalbar telah memeriksa sekitar 22 orang saksi. Setelah itu, mereka kembali menetapkan Paulus Andy Mursalin sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan terhadapnya.
Paulus Andy Mursalin adalah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Kota Pontianak. Dalam Pemilu Legislatif 2024, ia berhasil kembali terpilih dengan perolehan suara terbanyak di dapil tersebut, disusul oleh Linda Ango dari partai yang sama. Paulus Andy Mursalin resmi dilantik bersama 64 Anggota DPRD Provinsi Kalbar lainnya pada hari Senin (30/9/2024) di Ruang Sidang Balairungsari DPRD Kalbar.
Namun, sebelum genap sebulan pasca pelantikannya, Paulus Andy Mursalin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejati Kalbar. Berdasarkan keterangan saksi, peran Paulus Andy Mursalin sebagai perantara (makelar) tanah cukup signifikan, di mana ia mendapat kuasa dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Jalan Ahmad Yani dan Parit H. Husin I, Pontianak. Tanah tersebut rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar yang memiliki 12 lantai, namun hingga saat ini baru tahap peletakan batu pertama pada 9 Januari 2018.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini belum dapat dipastikan hingga sekarang. Namun, Kejaksaan menemukan selisih dalam anggaran pengadaan lahan tersebut. Dana yang dikeluarkan untuk membeli lahan seluas 7.883 meter persegi mencapai Rp. 99 miliar, sedangkan pemilik SHM hanya menerima sekitar Rp. 30 miliar dari Paulus Andy Mursalin. Hal ini diungkapkan dalam hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat.
Kasus ini mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum tersangka, Herawan Utoro, yang telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa (29/10/2024).
Terkait dengan proses praperadilan, Siju, Aspidsus Kejati Kalbar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum. Terlepas dari apa pun putusan praperadilan nantinya, para tersangka, yaitu S, SL, MF, dan Paulus Andy Mursalin, tetap akan dikenakan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Redaksi.