Rajawaliborneo.com. Singkawang, Kalimantan Barat – Anggota DPRD terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Herman, yang kerap disapa Aman, akhirnya diamankan oleh Polres Singkawang. Herman diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Predator anak ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku, Senin (04/11/2024).
“Penyesalan selalu datang terlambat,” demikian pepatah yang relevan dengan kasus ini. Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diharapkan tidak terulang lagi. Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, serta negara,” ujar Muhammad Deni Isnaeni. Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka H.A. tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika dan moral yang menjatuhkan citra partai pengusungnya. Dampak negatif dari kasus ini diperkirakan akan memengaruhi kinerja partai di masa mendatang.
Indonesia secara khusus memiliki Undang-Undang yang mengatur perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 dan 82 undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: DPD IWOI KOTA SINGKAWANG