Aktivitas PETI di Desa Entabuk Kembali Marak

Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di perbatasan Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali marak. Wilayah ini secara hukum dan administrasi masuk dalam Kabupaten Sekadau.

Dok. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di perbatasan Kecamatan Belitang Hilir. Selasa ( 16/07/2024).

Pada 12 Mei 2024, PETI sempat dibubarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir. Namun, sejak 17 Juli 2024, aktivitas tersebut kembali menjamur. Berdasarkan pantauan media pada 16 Juli 2024, terlihat puluhan lanting jek pertambangan emas tanpa izin berjejer di daerah aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Koordinator pekerjaan, Asmidi, mengakui bahwa aktivitas tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2024.

“Memang sudah mulai bekerja sejak 6 Mei 2024,” ujar Asmidi kepada media IWO INDONESIA Wilayah Kabupaten Sekadau.

PETI adalah kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Permasalahan pertambangan ini sangat berat, mengingat biaya yang digunakan untuk satu alat lanting jek sungai saja mencapai ratusan juta rupiah. Karena penghasilan yang menjanjikan, banyak yang terlibat di sektor PETI ini,” tambah Asmidi.

Para pekerja PETI seolah-olah tidak takut hukum, meskipun sudah beberapa kali Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan himbauan tentang bahayanya PETI. Kegiatan ini hanya terhenti sementara sebelum kembali beroperasi.

Syafarudin Delvin, SH., Ketua DPW IWO INDONESIA Wilayah Kalimantan Barat, menyatakan akan segera melaporkan maraknya kegiatan tambang emas tanpa izin ini kepada Kapolda Kalimantan Barat.

“Pihaknya akan segera melaporkan kepada Kapolda Kalimantan Barat terkait maraknya kegiatan tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut. Jika Polsek dan Polres sigap menangani hal ini, tentu ada penindakan. Namun, selama ini hanya himbauan yang diberikan, yang tidak dipatuhi oleh pekerja tambang emas tanpa izin (PETI),” ujar Syafrudin.

Kapolda Kalimantan Barat, Pipit Rismanto, menyatakan komitmennya untuk memberantas PETI. Dalam kegiatan Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-78, Pipit menegaskan bahwa siapa pun yang mendukung kerusakan lingkungan akan berhadapan dengan hukum.

“Pekerjaan PETI memang menguntungkan pihak tertentu, tetapi merusak lingkungan dan mencemari sungai. Kerusakan ini berdampak pada masyarakat yang bergantung pada air sungai. PETI juga tidak berkontribusi pada pendapatan negara,” tegas Pipit.

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat juga mendukung upaya Kapolda dalam memberantas PETI, mengingat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Mengacu pada UU Minerba, kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga seratus milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kapolres dan Kapolsek setempat terkait aktifnya kegiatan pertambangan ilegal ini.

Sumber :  DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat.

Pewarta : Redaksi.

 

error: Content is protected !!