Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Ratusan anggota Pemuda Pancasila bersama Lili Santi Hasan, korban mafia tanah, dan tim kuasa hukumnya menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Barat pada Senin (30/9). Aksi ini bertujuan untuk mendukung penuntasan kasus mafia tanah yang saat ini tengah diproses Polda Kalbar. Mereka menuntut agar tidak ada intervensi dalam proses hukum yang telah berjalan.

Dok. Vidio “Aksi Damai Pemuda Pancasila Dukung Penuntasan Kasus Mafia Tanah di Kalbar”

Dalam orasinya, Lili Santi Hasan menyampaikan harapannya agar Kapolda Kalbar tetap konsisten menjalankan proses hukum secara profesional tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi. Lili juga menyatakan keprihatinannya atas adanya kejanggalan dalam proses gelar perkara di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), yang dinilainya berpotensi mengganggu jalannya keadilan.

“Saya merasa dizalimi dan meminta perlindungan kepada Kapolda Kalbar agar mafia tanah ini diberantas tanpa intervensi apa pun. Kami butuh keadilan yang murni,” tegas Lili di hadapan para peserta aksi.

Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Lili Santi, mengkritik keras langkah Biro Wassidik yang dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan penyidik Polda Kalbar. Menurutnya, ada cacat hukum dalam mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Biro Wassidik, yang berpotensi merugikan kliennya dan memperlambat penyelesaian kasus.

“Biro Wassidik Polri tidak berhak mengintervensi keputusan penyidik Polda Kalbar. Kami menuntut agar kasus ini diselesaikan secara objektif dan transparan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP terkait wewenang penyidik,” tegas Herman dalam pernyataannya usai audiensi dengan pihak Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kasus mafia tanah ini bermula dari sengketa antara Lili Santi Hasan dan PT. BIR terkait tanah yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Lili. Namun, tiba-tiba muncul sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT. BIR di lokasi yang sama, menimbulkan konflik hukum yang kompleks.

Penetapan tersangka dalam kasus ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang diterbitkan Polda Kalbar pada 19 Agustus 2024, di mana Sudjulianto dan beberapa rekan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam aksi damai tersebut, Pemuda Pancasila, melalui Ketua Koti MPC Kubu Raya, Karsana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Polda Kalbar. Mereka menuntut agar mafia tanah segera ditindak tegas, dan memastikan tidak ada pihak yang dapat mengganggu proses penyidikan.

“Kami siap mengerahkan lebih banyak massa dari seluruh MPC dan MPW Pemuda Pancasila jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” ancam Karsana.

Di sisi lain, Kompol Syahrul dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut tanpa ada intervensi. Ia menegaskan bahwa penyidik akan fokus pada bukti yang tersedia, dan saat ini Sudjulianto sudah ditetapkan sebagai tersangka utama.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Syahrul.

Aksi damai ini berakhir dengan tertib, namun massa mengancam akan melanjutkan aksi serupa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Pewarta : Aktivis “98”/Redaksi.

 

error: Content is protected !!