Rjawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat, Polda Kalbar – Seorang pelaku pencurian disebuah rumah di Jl. Khatulistiwa Pontianak Utara dan sempat viral dimedia sosial berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Senin, (29/1/2024).
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH, M.A.P dalam keterangannya mengatakan, Kasus pencurian ini terjadi pada minggu 28 januari 2024 dirumah Pelapor di Gg. Teluk Pasifik Jl. Khatulistiwa Pontianak Utara pada pukul 03.30 wib dinihari berdasarkan laporan korban ke Polsek Pontianak Utara.
” Lanjut Suryadi, dari laporan dan keterangan pelapor kami mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukan wajah pelaku, berbekal dari rekaman tersebut Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata seorang Risidivis dengan kasus yang sama,” Jelasnya.
Kemudian pada hari senin 29 Januari 2024 anggota mendapat informasi keberadaan pelaku berada diwilayah kecamatan Pontianak Barat, tanpa membuang waktu anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku berhasil kami amankan.
Pelaku berinisial DD (33) yang juga residivis kasus yang sama, pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dari pengakuan pelaku dirinya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.
Untuk barang bukti yang dapat kami amankan berupa 2 buah tabung gas 3 Kg dan sepasang sepatu roda, dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.600.000,dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, “Pungkas Suryadi.
Pewarta : Rustanto.