Rajawaliborneo.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Warga Desa Istana bertanya tanya soal terpampang nya baleho caleg persis depan rumah dan cafe milik oknum Kepala Desa,Diduga jelas Oknum Kades berpolitik praktis kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya saat di mintai keterangan oleh awak media dan salah satu sumber yang bisa di pertanggung jawabkan hari Selasa (30/1/ 2024) Wib.

Dari hasil informasi warga masyarakat dan sumber yang di himpun,awak media mencoba menelusuri bukti dan fakta di lapangan.

Dan Awak media, melihat hal ini jelas adanya dari hasil pantauan di lapangan dan beberapa sumber benar adanya, bahwa sebuah baleho caleg terlihat terpampang depan jelas di sebuah cafe dan rumah salah satu oknum kades tersebut.

Perlu diketahui, baliho caleg tidak boleh dipasang di sembarang tempat karena aturan pemasangannya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemasangan baliho caleg ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!