Rajawaliborneo.com.Yogyakarta – Ketua DPW IWO-I DIY Anton Nur Cahyono menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negri Gunungkidul dalam memproses aduan masyarakat terkait tambang di wilayah Kelurahan Sampang. Pasalnya, hingga kini Senin, (29/01/2024) sebanyak Tiga orang warga Sampang, yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pada pemberitaan sebelumnya di kabarkan jika warga telah melaporkan adanya tambang di wilayahnya, ke Pengadilan Negri Gunungkidul, dengan alasan ada indikasi pelanggaran dan terkait dampak lingkungan.
Dikutip dari berbagai sumber, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan bahwa jajarannya sedang fokus mendalami laporan warga Kelurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul terkait aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. PBS yang berpusat di Boyolali, Jawa Tengah.
Diketahui lokasi penambangan berada di Padukuhan Kayen, Kelurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Aktivitas penambangan sempat terhenti beberapa tahun lalu, tapi kini dilakukan kembali namun dengan PT. PBS yang sebelumnya oleh PT. SJS.
Ia menyatakan pelaporan warga Kelurahan Sampang tersebut telah diterima sejak akhir November 2023 lalu. Proses peninjauan lapangan juga telah dilakukan.
Terkait hal tersebut Ketua IWO-I Yogyakarta Anton Nur Cahyono pun menyampaikan pernyataan kepada seluruh jurnalis dalam agenda rapat bulanan di Kebon Ijo Kepek Wonosari, jika dirinya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negri Gunungkidul atas dilakukannya proses penegakan hukum Terkait keberadaan tambang dan aduan warga Sampang
“Ditambahkan Secara pribadi dan sebagai ketua Asosiasi Wartawan Online Indonesia DPW Yogyakarta, saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negri Gunungkidul, DIY dan meminta kepada seluruh media yang bergabung di IWO Indonesia tetap ikut kawal dugaan TKD yang ada di Sampang harus diungkap yang sejelas Jelasnya supaya tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat,agar pihak kejaksaan memproses dengan seadil- adilnya,” tegas anton.
Pewarta : Redaksi.