Rajawaliborneo.com, Melawi, Kalimantan Barat – Tim Investigasi DPD IWO INDONESIA (DPD IWOI) Kabupaten Melawi ., menyampaikan melalui media ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dana desa batu ampar setelah mendapatkan informasi serta keterangan dari warga Desa Batu Ampar dan dari hasil investigasi tim IWOI Kabupaten Melawi di lapangan, bahwa kuat adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa Batu Ampar khusus di tahun 2022-2023, ucap Jumain selaku sekretaris DPD IWOI Kabupaten Melawi.

Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Batu Ampar yang mana Jumlah pendapatan dan belanja Desa Batu Ampar Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.338.440.004,00.

Dana Dess Rp.919.915.000,00 bagi hasil pajak dan retribusi Rp.5.512.332,00.,Alokasi Dana Desa Rp.411.512.672,00 Jumlah pendapatan Rp.1.338.440.004,00., Dari total keseluruhannya yang dibagi menjadi 4 subbidang ;

  1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa.
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Jumain, mengatakan, bahwa yang diduga dari 4 (empat) bidang tersebut yang jadi sorotan adalah 3:(tiga) sub bidang yaitu, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat., Menurut hasil keterangan masyarakat ketiga sub sektor tersebut besar dugaan bahwa penyimpangan berawal dari tahun anggaran 2022.

” Ia, mengatakan bahwa dalam untuk bangunan pisik meskipun dilaksanakan namun secara kasat mata besar dugaan tidak sesuai dengan RAB disebabkan menurut keterangan pekerja tidak diberikan gambar kerja serta bestek sehingga pekerjaannya dikerjakan asal jadi,” ucapnya.

Ditambahnya juga, ia mengatakan ada seperti bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, tim investigasi DPD IWOI Kabupaten Melawi mendapatkan informasi bahwa ada beberapa sub bidang yang tidak tersalurkan seperti dana operasional PAUD, Kesehatan,
Olahraga dan lain sebagainya.

Berdasarkan keterangan yang di peroleh bahkan masyarakat sudah menyampaikan surat secara resmi ke instansi terkait seperti camat, BPMPD, Inspektorat dan Bupati Melawi.

” Atas dasar keterangan tersebut diatas
DPD IWOI Kabupaten Melawi sebagai Organisasi Media sekaligus merupakan corong sosial kontrol masyarakat, setiap atas penggunaan dana pemerintah sudah selayaknya pihak inspektorat melakukan Audit, baik itu melakukan Audit administrasi maupun audit fisik. Kami selaku sosial kontrol akan aktif dalam melakukan sosial kontrol atas pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana Pemerintah baik APBD maupun APBN,” ujar Jumain.

“Jumain, berharap agar kisruh penggunaan Dana Desa Batu Ampar tidak berlarut larut minta kepada Inspektorat dan Tipikor Polres Melawi segera meng audit dan memeriksa atas penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Batu Ampar dari Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” Tutup nya.

DPD IWO INDONESIA Kabupaten Melawi

Pewarta : Redaksi

error: Content is protected !!