Rajawaliborneo.com, Pontianak,Kalbar. Polresta Pontianak musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024, Kamis {24/1/2024} pagi dikantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia,menjelaskan “Barang bukti narkoba yang kita musnakan hari hasil pengungkapan selama bulan Januari 2024,dengan jumlah barang bukti lebih dari 100 gram sabu dan tersangka sebanyak 3 orang.

Hasil pengungkapan tanggal 5 januari 2024 dengan tersangka FF diamankan di simpang Jl. Karet Pontianak Barat dengan bang bukti tiga klip plastik sabu dengan berat 2,35 gram,selanjutnya dari tersangka ML yang diamankan pada 11 Januari 2024 di Jl. Tanjung Pura didapat barang bukti satu klip plastic yang berisi sabu dengan berat 98,91 gram, Selanjutnya tersangka HAS yang diamankan diparkiran hotel di Jl. Budi Karya Pontianak dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita kenai 1) Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,2) Pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun.Jelasnya.

Tim Iwo Indonesia

error: Content is protected !!