Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membawa Paulus Andy Mursalim, mantan anggota DPRD Kalbar, ke meja hijau dalam kasus korupsi Bank Kalbar yang merugikan negara hingga Rp.39 miliar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 April 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

BACA JUGA :Tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah.

Langkah ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang berdampak besar terhadap perekonomian daerah. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa kompromi.

Kejati Kalbar menunjukkan keberaniannya dengan menindak seorang politisi berpengaruh. Namun, publik tetap mempertanyakan ketegasan aparat hukum karena tiga tersangka lainSudirman HMY, Tamsir Ismail, dan M. Faridhan masih belum tertangkap meskipun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Maret 2025.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Tanah Bank Kalbar.

“Jika ketiganya terus dibiarkan bebas, maka komitmen penegak hukum akan dipertanyakan,” tegas Dedi Ramadhan, Ketua LSM Transparansi Kalbar.

Dalam kasus ini, penyidik menduga para tersangka menggunakan skema manipulasi harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bank Kalbar. Paulus Andy Mursalim bersama tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Bangunan 12 Lantai Bank Kalbar Hanya Omong Kosong.

Ancaman hukuman maksimal yang mencapai 20 tahun penjara menjadi bukti bahwa negara memandang serius dampak korupsi terhadap keuangan publik.

Randi Prasetyo, pengamat hukum, mengapresiasi langkah Kejati Kalbar. Ia menyatakan, “Membawa Paulus ke persidangan menunjukkan keberanian aparat. Namun, konsistensi dalam menangani buronan akan menjadi ujian sesungguhnya.”

Senada dengan itu, aktivis antikorupsi Lestari Handayani menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pilih kasih. “Rakyat menunggu bukti nyata. Jangan biarkan pelaku kejahatan ekonomi merusak sistem hukum dan kesejahteraan publik,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kalbar Paulus Andy Mursalin Ditahan Terkait Kasus Pengadaan Lahan.

Selain kasus Bank Kalbar, masyarakat juga menyoroti lambannya perkembangan kasus pengadaan serat optik di Dinas Kominfo Kalbar. Meski penyidik telah menetapkan tersangka berinisial “S”, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap penahanannya.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh setengah hati. Kami mengapresiasi langkah dalam kasus Bank Kalbar, tetapi kasus Kominfo harus diselesaikan dengan tuntas,” ujar Dedi Ramadan.

Publik berharap Kejati Kalbar tetap menunjukkan ketegasan dan konsistensi. Menangkap ketiga buronan dan menuntaskan kasus Kominfo akan menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.

Pewarta: FPK.

error: Content is protected !!