Rajawaliborneo.com. Jakarta, – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, sejak pukul 12.00 WIB. Senin, (14/04/2025).
DOK. Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Minyak Goreng.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut antara lain sebagai berikut: Sebanyak 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100, serta 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100. Barang bukti ini disita dari rumah Tersangka MAN yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap Rp. 60 Miliar, Kejagung Bertindak.
Sebanyak 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 74 (tujuh puluh empat) lembar pecahan SGD 50. Barang bukti ini disita dari rumah Tersangka AR di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Tiga unit mobil, terdiri dari 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit sepeda motor; serta 7 (tujuh) unit sepeda. Seluruhnya disita dari rumah Tersangka AR di alamat yang sama.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan IR sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya.
Uang tunai senilai USD 36.000 disita dari rumah Sdr. AM di Jepara, serta 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner yang juga disita di lokasi tersebut. Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor Tersangka MS. Uang tunai sebesar Rp.616.230.000 disita dari rumah Sdr. ASB.
Selanjutnya, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain: DJU selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta saksi bernama DAK dan LK yang merupakan staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, dan AH serta TH yang merupakan karyawan PT Indah Kusuma.
BACA JUGA: Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Sita Uang Senilai Rp. 301. Miliar.
“Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi, diperoleh fakta sebagai berikut: Bermula dari adanya kesepakatan antara Tersangka AR, selaku pengacara Tersangka korporasi minyak goreng, dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng. Permintaannya adalah agar perkara tersebut diputus dengan putusan onslag, dengan menyiapkan uang sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah),” ujar Harli.
“Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN, yang menyetujui permintaan tersebut, namun meminta agar jumlah uang dikalikan tiga, menjadi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Permintaan ini disampaikan kembali oleh WG kepada AR, yang menyetujui dan menyiapkan uang tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika. Uang tersebut kemudian diserahkan AR kepada WG, yang lalu menyerahkannya kepada MAN. Sebagai imbalan, WG menerima USD 50.000 dari MAN sebagai jasa penghubung,” imbuhnya.
Setelah menerima uang tersebut, Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis Hakim, AL sebagai Hakim Ad Hoc, dan ASB sebagai Hakim Anggota.
“Setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB, serta memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah), dengan maksud agar perkara tersebut diatensi dan sebagai uang baca berkas,” terang Harli.
“Uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, dan kemudian dibagi bertiga kepada ASB, AL, dan DJU,” lanjutnya.
Kemudian, pada sekitar bulan September atau Oktober 2024, Tersangka MAN kembali menyerahkan uang dolar Amerika setara Rp.18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) kepada DJU. Uang tersebut lalu dibagi di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Selatan, dengan rincian: ASB menerima uang setara Rp.4.500.000.000., DJU menerima uang setara Rp.6.000.000.000, dan dari jumlah tersebut, DJU memberikan Rp.300.000.000 kepada Panitera. Dan AL menerima uang setara Rp.5.000.000.000., Dengan demikian, total uang yang diterima oleh ketiga hakim tersebut berjumlah Rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua miliar rupiah). Mereka menyadari bahwa uang tersebut diberikan agar perkara diputus onslag, dan pada 19 Maret 2025, perkara tersebut diputus sesuai permintaan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
Tersangka ABS, Hakim Karier pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025., Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Tersangka AM, Hakim Ad Hoc, berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025., Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025., Tersangka DJU, Hakim Karier pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025., Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama ASB, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung., Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama AM, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama DJU, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (**)
Pewarta : ARDI.