Rajawalibornwo.com. Kayong Utara, Kalimantan Barat – Masyarakat Desa Pelapis berbondong-bondong mendatangi PT. Dharma Inti Bersama (PT. DIB) di Pulau Penebang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Kedatangan warga dipicu oleh kekecewaan mereka terhadap perusahaan yang diduga telah melakukan penggarapan lahan tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Setahu kami, PT. DIB belum memiliki AMDAL, kok sudah bisa menggarap hutan dan lahan?” ujar Edi, salah satu warga Desa Pelapis. Minggu pagi, 9 Maret 2025.
Dok. Masyarakat Desa Pelapis Geruduk PT. Dharma Inti Bersama, Tuntut Kejelasan Penggarapan Lahan
Baca Juga; Koalisi Masyarakat Pulau Pelapis Desak Audiensi DPRD Terkait Dugaan Mafia Tanah.
Sementara itu, Junai, yang bertindak sebagai juru bicara perwakilan masyarakat, menyoroti dua hal utama.
“Pertama, kami mempertanyakan ganti rugi lahan Pulau Penebang yang menjadi hak warga Desa Pelapis. Kedua, kami meminta penanggulangan dampak lingkungan secara tertulis, tetapi hingga kini tidak ada kesepakatan atau jawaban resmi,” tegasnya.
Baca Juga; Koalisi Masyarakat Pulau Pelapis Desak Transparansi Kebijakan Desa.
Alin, seorang tokoh masyarakat Dusun Kelawar, turut mengkritik kebijakan perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa Pulau Penebang adalah tempat kami mencari kehidupan, baik di laut maupun di darat. Wajar jika kami meminta ganti rugi, karena laut dan darat Pulau Penebang merupakan sumber mata pencaharian kami, baik bagi warga Pelapis maupun warga luar Pelapis,” tutup Alin.
Baca Juga; Masyarakat Pelapis Minta Konflik Diselesaikan Sebelum Revisi ANDAL.
Suhardi, warga lainnya, menjelaskan kepada awak media bahwa sejak awal masuknya PT. DIB ke Pulau Penebang, keberadaannya sudah dianggap tidak transparan dan terkesan “kucing-kucingan” dengan masyarakat.
“Lebih anehnya lagi, PT. DIB mendapatkan lahan di Pulau Penebang seluas 1.200 hektare dengan 63 surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT). Kami menduga ada persekongkolan antara kepala desa dan kelompok tertentu, yang bisa disebut mafia tanah. Dugaan ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang melalui LSM Tindak Indonesia,” ungkap Suhardi.
Baca Juga ; Warga Pelapis Tolak Tim Utusan Desa dan PT Dharma Inti.
Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal kasus ini. “Kita tunggu perkembangan penanganannya di kejaksaan. Jika tidak ada kejelasan atau malah ada indikasi permainan, maka kami, masyarakat Desa Pelapis, akan datang beramai-ramai ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dev Herlinda, perwakilan PT. Dharma Inti Bersama, hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi Sugeng. Sementara itu, Vera Silviana, perwakilan lainnya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Pewarta : SPD.