Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Seorang warga bernama Luri Endi bin Japri (alm), usia 43 tahun, warga Desa Kertasari, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, diduga dipukul oleh oknum security PT AMR yang salah satunya merupakan koordinator security, pada Sabtu 25 Januari 2025. Luri Endi bin Japri (alm) saat dikonfirmasi oleh media Koran Lintas Muratara di rumahnya mengatakan, “Benar, aku dipukul oleh oknum security PT AMR. Badan aku luka lecet dan juga tidak terlalu parah.”

Baca Juga : Diduga dua kurir asal pasar surulangun di tangkap tim bungkus polres muratara.

Pernyataan tersebut disampaikan Luri pada Senin (27/01/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara itu, pihak keamanan PT AMR mengamankan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di lahan milik PT AMR.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Muratara Amankan 1 Kg Sabu di Rawas Ulu.

Menurut pernyataan Bharaka Imron, salah satu personel pengamanan yang turut mendampingi, “Kami sedang melaksanakan SOC (Security Operational Control) di kantin PT. AMR ketika mendapatkan informasi adanya seseorang mencurigakan menggunakan sepeda motor dan membawa buah kelapa sawit yang diduga hasil curian dari lahan perusahaan.”

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Field Coordinator (FC) Sdr. Nico, Team Leader (TL) Sdr. Deri, dan Bharaka Imron menuju lokasi yang diinformasikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Baca Juga : Danrem 044/Gapo Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Muratara.

“Saat tiba di lokasi, kami melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, terduga pelaku (Sdr. Luri Endi bin Japri) terlihat menggunakan sepeda motor dengan buah kelapa sawit di keranjang. Kami segera melakukan pengejaran,” ujar Imron.

Setelah sepeda motor terduga pelaku berhasil dihentikan, terjadi adu argumen antara terduga pelaku dan anggota security. Pelaku diduga tersulut emosi hingga mencabut kunci sepeda motor serta sebilah parang. Situasi tersebut memicu gesekan fisik antara pelaku dan anggota security, yang mengakibatkan terduga pelaku jatuh hingga mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga : Diduga dua kurir asal pasar surulangun di tangkap tim bungkus polres muratara.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Bripka Nico dari Unit Reskrim Polres Muratara, kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga pada hari yang sama terduga pelaku telah diperbolehkan pulang.

Namun, terduga pelaku melaporkan balik anggota security PT AMR atas dugaan penganiayaan yang dialaminya saat penangkapan. Berdasarkan visum awal yang dilakukan di RSUD Muratara, pelaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Hingga saat ini, menurut keterangan dari Bripka Nico, “Belum ada tindak lanjut dari dua laporan yang masuk karena masih menunggu disposisi dari Kasatreskrim Polres Muratara.”

Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muratara.

Pewarta : JUN.

error: Content is protected !!