Rajawaliborneo.com.        Kubu Raya, Kalimantan Barat – Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 12.27 WIB, di simpang empat lampu merah Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sebuah truk bermuatan kayu Ulin (Belian) berukuran balok 8x16x4 meter dengan nomor polisi H 1505 VE menabrak tiga kendaraan bermotor, menyebabkan dua korban luka serius dan satu korban luka ringan. Truk yang dikemudikan Junaidi (55) itu menyebabkan Rini Yuniarti (42) mengalami patah tulang rusuk dan lengan. Ia kini dirawat intensif di Rumah Sakit Soedarso Pontianak. Sementara itu, Ng Jong Hui alias Sandro (55) mengalami cedera kepala dan dirawat di Rumah Sakit Promedika Pontianak. Korban ketiga, yang identitasnya belum diketahui, mengalami luka ringan. Jum’at, (10/1/2024).

Dok. Sebuah truk bermuatan kayu Ulin dengan nomor polisi H 1505 VE menabrak tiga kendaraan bermotor.

Dugaan Kayu Ilegal dari Pembalakan Liar: Berdasarkan keterangan seorang warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, berinisial DD, kayu Ulin tersebut diduga kuat berasal dari pembalakan liar di Desa Rando Jungkal. DD menyebutkan bahwa kayu tersebut dimuat dari TPK milik Ayani (AY) menggunakan truk milik M.RO alias MUL pada malam hari.

Baca Juga: Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.

“Empat truk mengangkut kayu dari TPK Ayani. Tiga di antaranya milik Amang dan Burhan (Iwan Kakap), dikawal oleh mobil Fortuner putih milik Amang,” ungkap DD kepada awak media pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca Juga: Truk Canter HD 125 PS Berwarna Kuning Bermutan Kayu Ulin, Masuk Parit di Jalan Ambawang Panorama

Menurut DD, tujuan pembongkaran kayu tersebut adalah Pontianak, salah satunya ke lokasi milik Filif (FF) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tiga truk lainnya menuju kawasan Pal 10 di Sungai Kakap, yang diduga milik Burhan (Iwan Kakap), kaki tangan Amang.

Baca Juga: Penangkapan Truk Bermuatan Kayu Ulin Tanpa Dokumen Resmi di Pontianak, Jenal Memberikan informasi Sesuai dengan fakta di lapangan

“Kayu Ulin ini diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar yang selama ini dikoordinir oleh Amang dan Burhan, dua cukong ilegal logging yang sudah lama beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Saya menduga ada oknum yang melindungi mereka,” tambah DD.

Baca Juga: Penangkapan Kayu Ilegal Tanpa Dokumen oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Di amankan Gakum SPORC Wilayah III Pontianak

Plat Nomor Palsu dan Desakan Publik: Dalam rilis resminya, Humas Polres Kubu Raya menyebut truk bermuatan kayu ilegal itu menggunakan nomor polisi KB 8875 DB. Namun, saat kecelakaan, truk tersebut memakai plat nomor H 1505 VE. Hal ini memicu dugaan penggunaan plat nomor palsu untuk mengangkut kayu ilegal.

Ketua DPD IWOI Ketapang, Mustakim, mendesak Polres Kubu Raya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. “Jelaskan siapa pemilik kayu, truk, dan pembeli di Pontianak. Semuanya harus diungkap dengan jelas tanpa ada yang ditutupi. Polres Kubu Raya tidak boleh tutup mulut karena alasan tertentu,” tegasnya.

Senada dengan itu, Supriadi, dari LSM Tindak Indonesia Investigator Kabupaten Ketapang, menyayangkan lambannya pengungkapan kasus ini. “Kami curiga ada koordinasi tertentu yang membuat kasus ini ditutupi. Aparat penegak hukum harus tegas menindak para pelaku, termasuk oknum yang melindungi kegiatan ilegal logging,” ujar Supriadi.

Kritik ini mengacu pada janji Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolda Kalimantan Barat, yang pada konferensi pers 31 Desember 2024 menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal logging di wilayah tersebut.

Seruan untuk Penegakan Hukum dan Kelestarian Lingkungan: Sebelum berita ini diterbitkan, awak media menyerukan perlunya langkah nyata dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan Barat. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan demi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Pewarta : TIM REDAKSI.

error: Content is protected !!