Rajawaliborneo.com.               Ketapang, Kalimantan Barat – Temuan mencengangkan terungkap dalam investigasi di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. SPBU dengan nomor registrasi 64.788.16 diduga melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke puluhan drum menggunakan truk Canter. Aktivitas tersebut terlihat langsung di lokasi dan menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur standar pengisian BBM. Minggu,(15/12/2024).

Dok. SPBU 64.788.16 Diduga Lakukan Pengisian BBM ke Drum Menggunakan Truk, Pihak Berwenang Diminta untuk Menyelidiki.

Selama investigasi, awak media menyaksikan petugas SPBU duduk di atas truk bersama seorang pengantre, sembari mengisi BBM ke drum. Aktivitas ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di SPBU.

Baca Juga : SPBU 64.795.01 Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM di Sekadau Hilir.

Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kejadian serupa sering terjadi. “Iya, kadang kami juga tidak mendapatkan jatah, bang. Kami sering melihat orang luar yang datang dan mengambil minyak di sini,” ujarnya. Ketika ditanya apakah BBM tersebut digunakan untuk kebutuhan warga desa, ia menjawab tidak tahu dan menyarankan untuk langsung bertanya kepada operator SPBU.

Baca Juga : Mafia Migas Beraksi di Ketapang: SPBU Diduga Langgar Distribusi BBM.

Berdasarkan pantauan, pengisian BBM ke drum menggunakan truk ini melanggar ketentuan distribusi BBM. Sebagai informasi, harga resmi BBM yang ditetapkan Pertamina adalah Rp 10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp 6.800 per liter untuk Solar. Jika praktik ini dilakukan dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, maka SPBU tersebut dapat dianggap melanggar UU Migas.

Baca Juga : SPBU No 64.785.05. Milik Bapak Budi Langgar Undang-Undang Migas.

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan Pertamina, diharapkan segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM sesuai harga dan prosedur yang berlaku.

“Kami mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU ini. Perlu dipastikan bahwa pasokan BBM hanya digunakan untuk kepentingan yang sah dan sesuai aturan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan energi di daerah tersebut.

Baca Juga : DPD IWOI dan LSM TINDAK Ketapang Desak Aparat Usut SPBU 64.788.16.

Sebagai langkah antisipasi, pengawasan distribusi BBM di SPBU harus lebih ditingkatkan guna mencegah terulangnya praktik serupa. Hal ini penting agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat memperoleh haknya secara adil sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Menanggapi dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU 64.788.16, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Ketapang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TINDAK Indonesia memberikan pernyataan tegas terkait temuan ini.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!