Rajawaliborneo.com.        Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kantor Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Kasus ini bermula dari laporan korban, Edi Saputra alias Dalok (50), warga Jakarta Timur, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/92/XI/2024 pada 29 November 2024.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di Kantor Kecamatan Rawas Ilir bersama dua rekannya. Tersangka utama, Iwan Bin Wahab, mendatangi korban dan menepuk pundaknya sembari menyapa. Namun, suasana berubah saat salah satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran mengeluarkan pernyataan yang memancing ketegangan.

Pelaku yang sama tiba-tiba melakukan tindak kekerasan fisik terhadap korban. Situasi semakin memanas ketika beberapa pelaku lainnya bergabung, melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan benda tajam. Salah satu pelaku bahkan menggunakan tongkat yang terjatuh saat seorang petugas keamanan mencoba melerai.

Korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek di bagian kepala, punggung, dan wajah, serta memar di beberapa bagian tubuh. Meskipun terluka parah, korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Kronologi Penangkapan, pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Muratara, bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Sumsel, melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka Iwan Bin Wahab. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui sedang dalam perjalanan menuju Palembang.

Setelah melakukan pengejaran intensif, tim berhasil menangkap tersangka pada malam hari di kediaman keluarganya di Palembang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos milik korban yang terdapat bercak darah. Barang bukti ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyidikan kasus.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi mengimbau kepada pelaku lainnya, yang masih dalam pelarian, untuk segera menyerahkan diri. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang berusaha menghindari proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, karena melibatkan kekerasan yang terjadi di ruang publik. Polres Muratara berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan.

Pewarta : JUN.

error: Content is protected !!