Rajawaliborneo.com.      Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pembaruan informterkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan penyelenggara negara di Provinsi Bengkulu pada periode 2018–2024.

KPK mengungkapkan bahwa pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh EV alias AC, yang merupakan ajudan Gubernur Bengkulu, serta IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Uang tersebut diduga ditujukan untuk RM, Gubernur Bengkulu.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada Sabtu, 23 November 2024,” tim KPK mengamankan sejumlah pihak berikut : SR (Syarifudin), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada pukul 07.00 di rumahnya; SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, pada pukul 07.30 di rumahnya; SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pada pukul 08.30 di Bengkulu Selatan; FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, pada pukul 08.30 di rumahnya;

– IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah, pada pukul 16.00 di rumahnya; TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas PUPR, pada pukul 19.30 di rumahnya;

– RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, pada pukul 20.30 di Serangai, Bengkulu Utara;

– EV (Evriansyah) alias AC, Ajudan Gubernur, di Bandara Fatmawati Bengkulu,” ungkap Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga : Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Dilimpahkan ke Kejati

“Atas peristiwa ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka:

1. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu;

2. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu;

3. EV (Evriansyah) alias AC, Ajudan Gubernur,” jelas Tessa.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

“KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” tutup Tessa.

Pewarta: ARDI.

error: Content is protected !!