Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Kapolres Kayong Utara melalui Waka Polres Kayong Utara membantah isu dugaan pemanggilan terhadap masyarakat yang bertanda tangan terkait penyampaian pendapat ke Kantor Desa Pelapis. Senin,(25/11/2024).
Baca juga : Renovasi Bandara Ketapang Diduga Mark Up, IWOI dan LSM TINDAK Soroti Rp 17,8 Miliar.
Salah satu warga Desa Pelapis, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media bahwa salah satu oknum dari Tim 6 ( enam), menelepon dan menjelaskan bahwa siapa saja yang bertanda tangan atas aksi ke Kantor Desa Pelapis tersebut akan dipanggil oleh pihak Polres Kayong Utara. “Hal tersebut menjadi pertanyaan kami, kok orang yang menyampaikan pendapat di muka umum bisa dipanggil pihak polisi? Padahal, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan atau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” ujar warga tersebut.
Awak Media Rajawaliborneo.com., melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Kayong Utara. Kapolres Kayong Utara, melalui Waka Polres Aris, menyampaikan bahwa tidak ada pemanggilan masyarakat Desa Pelapis terkait penandatangan atas aksi penyampaian pendapat ke Kantor Desa Pelapis. “Hal tersebut tidak ada dasarnya,” tegasnya.
Suhardi, salah satu pemuda Pelapis, menyayangkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dan berbuat hal yang tidak terpuji dengan menakut-nakuti masyarakat yang akan melaksanakan penyampaian pendapat ke Kantor Desa Pelapis. “Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kayong Utara atas keterangan atau informasinya. Semoga suasana tetap kondusif di Desa Pelapis,” ujarnya.
Supriadi, dari LSM Tindak Indonesia, menduga adanya oknum-oknum yang berpotensi memengaruhi atau memprovokasi masyarakat dengan menakut-nakuti atau menghalang-halangi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Hal tersebut bisa jadi bertujuan untuk menutupi kejahatan tersembunyi di Desa Pelapis,” katanya.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Ketapang, Mustakim, turut angkat bicara. Ia meminta agar oknum-oknum tertentu tidak menyampaikan atau membuat isu-isu yang menyesatkan serta menimbulkan kegaduhan di Desa Pelapis. “Jangan membodohi masyarakat awam,” tegasnya.
Sumber: DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Ketapang.
Pewarta : SPD.