Rajawaliborneo.com. Malang, Jawa timur – Pekerja proyek yang terlibat dalam pembangunan irigasi di Jalan Watu Gong, Dusun Pateguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, terpantau bekerja dengan lemahnya pengawasan dan mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini terlihat dari tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm pengaman kepala.
Dok. Angaran Proyek pembangunan irigasi Jalan Watu Gong, Dusun Pateguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya perlindungan diri dalam lingkungan kerja berisiko tinggi. Fakta tersebut terungkap dari hasil pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (23/11/2024).
Dok. Pengerjaan proyek pembangunan yang mengabaikan K3 dalam bekerja.
Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 ini memiliki nama pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Pateguhan. Sumber dana berasal dari Insentif Fiskal dengan nilai kontrak sebesar Rp168.196.653. Pelaksana proyek adalah CV Traga Jaya, sementara pengawasnya CV Asrimas Janaloka.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi antara pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas serta kewajiban bersama dalam bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja. Tujuannya adalah menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja, pelanggan, maupun pengunjung, serta meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Menurut salah satu aktivis Jatim, Sutris, “Sudah seharusnya pihak terkait mengingatkan para pekerja harian maupun pekerja borongan yang mayoritas berasal dari masyarakat lokal. Hak dan kewajiban mereka untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) harus dipenuhi.”
Ia menambahkan, “Apalagi, biasanya sudah ada alokasi anggaran khusus pada RAB untuk perlengkapan K3.”
Lebih lanjut, Sutris menyebutkan, “Diduga lemahnya pengawasan dari Kabid PU SDA Kabupaten Malang menjadi salah satu penyebab utama. Kami meminta Kepala Dinas PU SDA untuk menindak tegas rekanan yang tidak mematuhi aturan penggunaan APD. Sanksi perlu diberikan, karena hal tersebut telah diatur dalam UUD K3 dan tertuang dalam surat SPK terkait pemakaian alat untuk pekerja.”
Pewarta : ARDI.