Rajawaliborneo.com. Semitau, Kalimantan Barat – Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Kalimantan Barat, khususnya di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dugaan kecurangan yang melibatkan APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dinilai telah melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dok. Distribusi BBM di Kalimantan Barat Disorot: Pelanggaran UU Migas?
Baca juga : Diduga Adanya Penampungan Minyak BBM Milik Ujir Tak Tersentuh APH
Dugaan Pelanggaran dan Praktik Curang, berdasarkan informasi yang dihimpun, APMS apung di wilayah tersebut diduga hanya melayani pengisian BBM untuk drum dan jerigen yang dijual ke kios-kios di Kecamatan Semitau. Harga Pertalite di APMS disebutkan mencapai Rp10.700 per liter dan solar Rp10.000 per liter. Namun, masyarakat yang mengisi di kios eceran harus membeli Pertalite dengan harga Rp13.000 per liter. APMS tersebut dilaporkan tidak melayani kendaraan roda empat, melainkan hanya kendaraan roda dua.
Baca juga : SPBU 64.795.01 Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM di Sekadau Hilir”
Warga menilai praktik ini sangat merugikan mereka, karena BBM yang didistribusikan ke APMS langsung dipindahkan ke jerigen dan drum untuk dijual ke penambang PETI ilegal. “Kami, masyarakat biasa, sering kali tidak mendapatkan BBM karena stok sudah habis lebih dulu,” ujar seorang warga Dusun Marsedan Hilir yang enggan disebutkan namanya.
Praktik seperti ini dianggap melanggar Pasal 55 UU Migas yang menyatakan bahwa setiap usaha penyediaan dan pendistribusian BBM harus dilakukan secara adil dan merata, sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54, yang meliputi hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU dan APMS yang diduga nakal. “Kami meminta keadilan. Pemerintah harus memantau distribusi BBM dengan ketat, dan aparat penegak hukum jangan berdiam diri. Apakah tindakan ini dibiarkan begitu saja tanpa sanksi?” ungkap salah seorang warga.
Dengan kritikan ini, diharapkan pemerintah dapat menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pewarta : Tim/Redaksi.