Rajawaliborneo.com. Jakarta, – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), serta Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, telah mengamankan Tersangka HL pada Senin, 18 November 2024, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dok. Penangkapan Tersangka HLTim Penyidik JAM PIDSUS.
Penangkapan Tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024, tanggal 18 November 2024. HL merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kronologi Penangkapan: “Kronologi penangkapan terhadap Tersangka HL adalah sebagai berikut: pada 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Pasca pemeriksaan, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority/ICA), HL diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024,” ujar Harli.
Tim Penyidik JAM PIDSUS telah beberapa kali memanggil HL secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“HL kemudian dicekal berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP 043/D/Dip.4/03/2024, yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, berlaku selama enam bulan. Paspor RI milik HL juga ditarik berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200, tanggal 28 Maret 2024,” imbuh Harli.
“Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024. Hal ini dilakukan setelah HL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut,” tambah Harli.
Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura.
“Selanjutnya, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka. HL kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024, tanggal 18 November 2024,” terang Harli. Peran Tersangka
“HL, selaku Beneficiary Owner PT TIN, secara sadar dan sengaja berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Penerimaan bijih timah berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk untuk menerima bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal,” ungkap Harli.
Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka HL akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Harli.
Pewarta : ARDI.