Rajawaliborneo.com.           Malang, Jawa Timur – Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp75.165.881.369,00 atau 94,41% dari anggaran sebesar Rp79.616.828.157,00. Belanja Modal Gedung dan Bangunan tersebut antara lain direalisasikan untuk enam paket pekerjaan pada lima OPD dengan nilai kontrak sebesar Rp18.528.046.928,16.

Hasil pemeriksaan fisik atas enam paket pekerjaan Gedung dan Bangunan pada empat OPD tersebut menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp186.042.977,88 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp64.442.246,28. Pemeriksaan fisik tersebut didampingi oleh PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, dan pihak Inspektorat. Fokus pemeriksaan fisik dilakukan atas barang konstruksi yang nampak, serta analisis dokumen as built drawing terhadap barang konstruksi yang tidak nampak, dibandingkan dengan dokumen back up volume untuk menguji kesesuaian dimensi dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Pembangunan Gedung Parkir Bertingkat Area E-Parkir Stadion Gajayana oleh Penyedia CV MUM dengan nilai kontrak sebesar Rp4.582.291.582,00 mengalami kekurangan volume sebesar Rp72.854.599,62.

Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kota Malang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan, “Langsung saja ke kepala dinas, Mas, saya masih baru di sini,” ujarnya pada Selasa (12/11/24).

Wijaya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, saat dihubungi melalui pesan seluler WhatsApp, mengatakan, “Itu sudah diselesaikan tahun lalu,” tulis Wijaya dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang tidak bisa menunjukkan bukti bahwa hasil pemeriksaan tersebut sudah diselesaikan pada tahun lalu.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana,” terang BPK.

“Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Perhubungan dan PPK pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,” jelas BPK dalam keterangan tertulis.

Pewarta : ARDI.

 

 

 

error: Content is protected !!