Rajawaliborneo.com.              Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Selasa(12/11/2024).

Dok. Kejagung Sita Uang Senilai Rp. 301 Miliar.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Duta Palma berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

“Selain PT Duta Palma, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap lima korporasi lainnya, yaitu: PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS,” terang Harli dalam konferensi pers.

“Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate),” imbuhnya.

“Kelima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” ungkapnya.

“Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian dialihkan kepada PT Duta Palma (holding perkebunan) dan disamarkan melalui rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima koma empat puluh tujuh rupiah),” tukasnya.

Pasal yang disangkakan kepada PT Duta Palma adalah Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP.

Pewarta: ARDI.

 

error: Content is protected !!