Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua Umum Gerak Roda, Syafarahman, menyampaikan peringatan tegas terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Yusmayudi di grup WhatsApp TK NKRI 2 Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pernyataannya, Syafarahman menegaskan bahwa jika dalam waktu 1×24 jam, tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Syafarahman menyatakan, ‘Tuduhan yang dilontarkan kepada saya dan jajaran Gerak Roda tanpa dasar jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Jika Yusmayudi tidak segera menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk video singkat yang dipublikasikan, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat.’
Permintaan maaf tersebut harus mencakup klarifikasi atas tuduhan yang mempengaruhi citra Gerak Roda di kalangan masyarakat. Syafarahman menambahkan, ‘Kami tidak akan tinggal diam jika nama baik kami terus diinjak-injak dengan tuduhan yang tidak berdasar.’
Gerak Roda mendasarkan tuntutan permintaan maaf ini pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Berdasarkan aturan tersebut, tuduhan yang tidak terbukti dan hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik dapat berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun.
Syafarahman menegaskan, ‘Kami menuntut iktikad baik dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada tindakan yang diambil, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,’ pungkasnya.”
Sumber : Ketua Umum Gerak Roda.
Pewarta : Redaksi.