Rajawaliborneo.com. Singaparna, Tasikmalaya – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggeledah kantor CV. Agro Techno yang beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW. 10 Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024, tanggal 04 Juli, dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG, tanggal 04 November 2024.

Dok.  Kejari Tasikmalaya Geledah CV. Agro Techno.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berinisial RR, ANN, dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Kasi Intel Kejari Tasikmalaya.

“Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.702.006.156,- (satu miliar tujuh ratus dua juta enam ribu seratus lima puluh enam rupiah) sesuai hasil audit ahli. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, serta dokumen-dokumen terkait,” imbuhnya.

“CV. Agro Techno diduga digunakan oleh tersangka FI bersama saksi Anwar Musadad, selaku komisaris CV. Agro Techno, untuk mengumpulkan 34 debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas, serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR. Barang-barang yang telah disita oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan,” pungkasnya.

Pewarta : ARDI.

 

 

error: Content is protected !!