Rajawaliborneo.com. Jakarta, – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, inisial PB, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa, yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017 hingga 2023.
Dok. PB Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap, Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023. Pengamanan dilakukan pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jalan Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
“Kasus ini melibatkan pelaksanaan pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways, salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelas Jampidsus Kejagung.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang. Terdakwa Rieki Meidi Yuwana, atas permintaan KPA, melaksanakan lelang konstruksi tanpa dokumen teknis yang sah,” tambah Harli.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dilengkapi studi kelayakan (FS) maupun dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api. Hal ini menyebabkan jalur tersebut tidak dapat berfungsi karena penurunan daya dukung tanah.
“PB menerima fee sebesar Rp1,2 miliar melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan, serta Rp1,4 miliar dari PT WTJ,” lanjutnya.
Akibat tindakan tersebut, pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa mengalami kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun, berdasarkan audit dari BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
Dengan bukti yang cukup, tersangka PB ditetapkan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Minggu, 3 November 2024, pukul 18.30 WIB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
“PB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Jampidsus.
“Subsidiair, PB juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun2001,” pungkasnya.
Pewarta : ARDI.