Rajawaliborneo.com. Singkawang, Kalimantan Barat – Aktivitas galian C di beberapa kecamatan Kota Singkawang semakin meresahkan. Hutan dan lahan hijau yang menjadi penyangga ekosistem di kota ini rusak parah akibat penambangan ilegal. Diduga kuat, para pelaku dibekingi oleh oknum Pemerintah Kota Singkawang dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hasil investigasi tim gabungan media pada 2 November 2024 menemukan banyak alat berat seperti excavator merusak hutan di dekat permukiman warga. Salah seorang warga menyebut pencemaran udara sudah parah dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. “Para pengusaha galian C bisa membungkam semua pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan APH,” katanya.

Kerusakan ini meluas, meliputi pencemaran lingkungan dan ekosistem hutan. Dampak negatifnya mencakup erosi, longsor, dan krisis air bersih, sehingga penegakan hukum tegas sangat diperlukan.

Tanggapan Aktivis :

Aktivis lingkungan, Rahman Saputra, S.H., M.H., menyebut tindakan pelaku galian C adalah pelanggaran hukum serius. Ia menegaskan, wilayah penyangga hutan tidak boleh diberi izin tambang. “Masa Singkawang yang punya Perda Pariwisata bisa keluarkan izin galian C? Patut dicurigai ada oknum terlibat,” ucapnya.

Masyarakat berharap komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas perusakan lingkungan segera terealisasi. Mereka menunggu langkah tegas pemerintah dalam 100 hari masa kerja kabinet.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!