Rajawaliborneo.com. Bengkayang, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik warga Desa Rukma Jaya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 01819 terus menuai sorotan. Lahan seluas 8,1 hektar, yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, kini rusak parah akibat penambangan ilegal tersebut. Jum’at,(01/11/2024).
Dok. Lokasi Penambangan PETI Ilegal Rusak Lahan Warga di Desa Rukma Jaya.
Pemilik lahan mengecam keras aksi penambangan yang diduga melibatkan oknum berinisial WN. “Penambangan ilegal ini terjadi di atas tanah saya tanpa izin, diduga didukung oleh WN, anggota TNI aktif,” tegas Rolly Kalengkongan pemilik lahan.
Dukungan kritik pernah datang dari almarhum Alhadi, mantan Kepala Desa Rukma Jaya, yang semasa hidupnya sering memperingatkan WN soal status kepemilikan lahan. “Saya sudah berulang kali menjelaskan bahwa tanah ini bersertifikat Hak Milik, namun peringatan saya diabaikan,” ungkap Alhadi sebelum meninggal dunia, dua bulan lalu.
Dua orang Pengurus kebun setempat Maja dan Satimin, juga turut menegaskan kepada WN bahwa lahan tersebut adalah milik warga. “Saya bahkan mendampingi pemilik tanah untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Duri,” ujarnya. Sayangnya, respons kepolisian dianggap kurang serius. “Anggota Polsek hanya menyarankan penyelesaian personal dengan penambang, tanpa tindakan lebih lanjut,” tambah pengurus kebun tersebut dalam menjelaskan.
Kerusakan lahan ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan merusak barang milik orang lain secara bersama-sama, diancam pidana penjara lima tahun enam bulan.” Selain itu, Pasal 406 KUHP menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam pidana dua tahun delapan bulan.”
Para pelaku, termasuk WN, dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang melarang perusakan properti, terutama dalam penambangan tanpa izin seperti ini.
Pewarta : Tim/Redaksi.