Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, kembali marak dan beroperasi secara bebas. Pelaku kegiatan ilegal ini tampaknya tidak gentar terhadap hukum, menimbulkan kesan bahwa mereka “kebal hukum.”
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., telah memberikan atensi serius terhadap pemberantasan PETI yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, juga mendukung penuh upaya Kapolda dalam menghentikan kegiatan ilegal ini. Dukungan ini ditegaskan Harisson pada acara pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu, 6 Juli 2024.
“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Kalbar dalam memberantas aktivitas PETI. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan negara,” tegas Harisson.
Meskipun perhatian dan dukungan dari pimpinan daerah telah diberikan, kenyataannya aktivitas PETI di lapangan masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini menuai kritik keras dari masyarakat yang mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Ke mana Aparat Penegak Hukum? Mengapa PETI terus beroperasi meskipun jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Undang-UndangĀ tersebut dengan tegas mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan ilegal, di mana setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin terancam hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan. Pasal 158 menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”
Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum yang lebih tegas dan konkret dapat segera dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian yang terus ditimbulkan oleh PETI.
Pewarta : Tim/RedaksiĀ