Rajawaliborneo.com. Surabaya, Jawa Timur – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregrorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB. Minggu, 27 Oktober 2024.
Dok. Terpidana Gregrorius Ronald Tannur dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan, “Terpidana Gregrorius Ronald Tannur dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”
Kronologi penangkapan dimulai pada pukul 14.10 WIB, ketika Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat menuju kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency E3. Sesampainya di lokasi pukul 14.30 WIB, tim segera masuk ke rumah dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melaksanakan eksekusi. Terpidana saat itu didampingi oleh asisten rumah tangganya.
Pukul 14.45 WIB, Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa oleh tim gabungan dan langsung diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada pukul 15.40 WIB, terpidana tiba di kantor Kejati Jatim dengan pengamanan ketat dari Tim Intelijen.
Kajati Jatim menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang terus memonitor keberadaan Gregorius Ronald Tannur setelah putusan kasasi Mahkamah Agung. “Setelah tiba di kantor, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukuman,” pungkasnya.
Pewarta : ARDI.