Rajawaliborneo.com.       Suhaid, Kapuas Hulu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pertambangan yang baik, serta berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Kegiatan ilegal ini semakin marak terjadi di aliran Sungai Batang, Desa Tanjung, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Jum’at,(25/10/2024).

Dok. Aktivitas PETI di Kapuas Hulu Meningkat, Aparat Diduga Diam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas PETI di lokasi tersebut dikoordinir oleh beberapa tokoh setempat. Narasumber menyebutkan dua nama, yakni Haji Rasyid dan Rinso, sebagai penggerak utama kegiatan ini. Lebih lanjut, peran penting lainnya dipegang oleh Angga, yang bertugas sebagai penampung emas dari para penambang, serta Mawi, yang diduga mengelola pendapatan dari kegiatan ini. Informasi menyebutkan, setiap set mesin dikenakan biaya masuk sebesar Rp1.500.000, dengan inkam mingguan sebesar Rp500.000 per set mesin.

Jumlah mesin yang beroperasi di lokasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 200 set. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini seakan dibiarkan tanpa penindakan yang jelas dari pihak berwenang.

Padahal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun hingga saat ini, penindakan hukum yang tegas belum tampak.

Pihak media telah mencoba menghubungi Polres Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengonfirmasi temuan ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Kritik Terbuka terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)

Kegiatan PETI yang berlangsung di sepanjang aliran Sungai Kapuas Hulu, mulai dari Desa Tanjung hingga Desa Tanjung Harapan, bukan lagi rahasia umum. Maraknya aktivitas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah kegiatan ini dibiarkan begitu saja?

Mirisnya, saat kasus ini mulai diangkat oleh media, tanggapan dari pihak berwenang sering kali sebatas ungkapan “Terima kasih atas informasinya,” tanpa ada tindakan nyata. Tindakan pasif ini justru menimbulkan spekulasi di masyarakat, apakah ada unsur “pembiaran” atau bahkan upeti yang membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung?

Sudah saatnya APH menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dengan tegas dan tidak hanya memberikan respons normatif. Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak kerusakan lingkungan yang serius. Dari Kecamatan Suhaid, awak media melaporkan.

Pewarta : Tim/Redaksi.

error: Content is protected !!