Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Pakar Hukum Pidana Unissula, Herman Hofl Munawar, mengkritik keras Ombudsman yang dinilai gagal menjalankan fungsinya dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana yang diharapkan.
Menurutnya, Ombudsman yang bertugas memonitor pelaksanaan pelayanan publik dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik ternyata tidak lebih dari sekadar tempat berkumpul sekelompok orang untuk menikmati sejumlah fasilitas yang disediakan negara. “Ombudsman tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
“Hanya untuk berkumpul-kumpul. Apakah Ombudsman telah ditelikung oleh organisasi kekuasaan lain? Mengapa Ombudsman tidak lagi profesional dalam menjalankan tugasnya?” ujar Herman. Hal ini juga termasuk dalam penanganan pengaduan Dr. Budiyono, SH, MH terkait penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, serta penyalahgunaan wewenang di Krimsus Polda Jabar dalam penanganan kasus malpraktek dokter Alisa Nurul Muthia dan perawat Asti Lestari. Herman mengungkapkan bahwa ada kesan keberpihakan oleh Penyidik II Subdit IV Krimsus Polda Jabar terhadap terlapor, serta proses penyitaan barang bukti yang terkesan diremehkan oleh penyidik.
“Ini sangat aneh,” lanjut Herman saat dihubungi media pada Sabtu (11/10/2024).
Herman juga mempertanyakan mengapa Ombudsman tidak berani meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Direktur Krimsus Polda Jabar, padahal Ombudsman dibentuk dengan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara maupun pemerintah.
Lebih lanjut, Herman menyoroti bahwa fenomena ini memperlihatkan adanya pelanggaran sumpah jabatan oleh Komisioner dan Kepala Keasistenan Utama Ombudsman.
“Keputusan ini menjadi catatan buruk di akhir masa jabatan Komisioner dan Keasistenan Utama Ombudsman saat ini dan bisa merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Dengan kondisi seperti ini, Herman mengingatkan bahwa tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara maupun pemerintah harus tetap dijalankan dengan tegas dan profesional.
Ia berharap bahwa pemerintahan mendatang dapat mendorong peningkatan fungsi dan peran lembaga negara, termasuk tugas dan fungsi Ombudsman yang sangat strategis.
Pewarta : Redaksi.