Rajawaliborneo.com. Palembang, Sumatera Selatan – Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), terhadap 6 (enam) orang tersangka, yaitu;
1. ES selaku Komisaris/KomisarisUtama/Direktur/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
2. G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
4. B selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
5. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010–2015.
6. SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010–2015.
7. LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010–2015.
Dok. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024. ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” terang Vanny Yulia pada Jumat (11/10/2024).
Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat). Para saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini berjumlah 54 (lima puluh empat) orang.
“Sebagaimana disampaikan pada rilis sebelumnya, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS), sebuah perusahaan milik swasta, dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010–2013, dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur, dan G selaku Direktur/Direktur Utama. Mereka dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setelah terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik warga desa sekitar yang masuk dalam wilayah IUP OP PT. Bukit Asam Tbk. Pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi,” ungkapnya.
“Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera ini dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat, yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010–2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011–2016, serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010–2016. Mereka dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011–2013. Perbuatan ini, yang seharusnya bisa dicegah oleh para ASN tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” paparnya.
Pelaksana Inspeksi Tambang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pertambangan umum yang meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan, serta penerapan standar pertambangan.
“Perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.
“Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah).”
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkas Vanny.
Pewarta : ARDI.