Rajawaliborneo.com. Sambas, Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Sambas, Revie Achary, mengecam keras tindakan pengusiran terhadap empat wartawan yang terjadi di SMKN 2 Pemangkat. Dalam wawancara dengan media pada Minggu (6/10/2024), Revie menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas wartawan melanggar Undang-Undang Pers dan dapat dikenakan pidana.
“Siapa saja yang melakukan kekerasan atau menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, dapat dikenakan hukuman penjara selama dua (2) tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ujar Revie. Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas peristiwa viral yang melibatkan satpam SMKN 2 Pemangkat yang mengusir wartawan saat hendak meliput proyek pembangunan sekolah tersebut.
Revie menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, siapa pun yang sengaja menghalangi pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) tentang hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi, dapat dipidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ini adalah pelanggaran serius. Undang-undang menjamin kemerdekaan pers, dan wartawan berhak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Sambas,” jelas Revie.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa siapa pun yang merasa tidak puas atau kecewa terhadap kerja wartawan, sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kantor perusahaan media yang bersangkutan, bukan malah melakukan tindakan pengusiran atau kekerasan.
“Pengusiran dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, seperti kasus di SMKN 2 Pemangkat, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk sekolah-sekolah, kontraktor, dan pelaksana proyek yang menggunakan uang rakyat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” tutup Revie.
Sumber : IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat.
Pewarta : Redaksi.