Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Firsa dan Efriansyah, Randa Alala, menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), serta penyelenggara pemilu dalam menghadapi Pilkada di Kabupaten Muratara.
Randa menegaskan bahwa keberpihakan ASN, Kades, maupun penyelenggara pemilu berpotensi merusak proses demokrasi yang bersih dan adil.
“Kami meminta kepada seluruh ASN, Kades, dan pihak-pihak terkait untuk tetap bersikap netral. Pilkada harus dijalankan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak tanpa kecurangan atau intervensi politik,” ujar Randa dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan terkait netralitas ASN dan penyelenggara pemilu telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. “Pelanggaran terhadap netralitas bisa berujung pada sanksi administratif bahkan pidana. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengorbankan masa depan atau karier mereka demi kepentingan politik sesaat,” tambahnya.
Pasangan Firsa dan Efriansyah, yang diusung oleh Koalisi Perubahan, berharap Pilkada di Kabupaten Muratara dapat berlangsung dengan damai, jujur, dan demokratis. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya pemilu guna menghindari praktik politik kotor.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul dugaan ketidaknetralan beberapa oknum ASN dan Kades yang diduga memberikan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon lainnya.
Randa menegaskan, pihaknya akan terus memantau jalannya proses pemilu dan siap melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika ditemukan bukti yang kuat.
“Demokrasi harus dijaga oleh semua pihak, bukan hanya pasangan calon, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” tutupnya.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak terkait dapat menjaga netralitas demi mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil.
Pewarta : JUN.