Rajawaliborneo.com. JAKARTA – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, bekas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.
Dok. Foto Para Awak Media di Depan di Gedung Dewan Pers
Hendry Ch Bangun, sebelumnya diberhentikan sepenuhnya oleh Dewan Kehormatan PWI karena dianggap telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi berhak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas yang ada di sana. Keputusan tersebut didasarkan pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada September 2024. Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang terlibat konflik dalam kepengurusan PWI.
Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang menggunakan ruang tersebut secara sepihak sebelum masalah internal selesai. Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers, dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.
“Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip pada Senin (30/09/2024).
Dewan Pers, juga meminta kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA).
Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih. Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.
Dewan Pers, berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan dengan baik demi keberlanjutan organisasi tersebut
Pewarta : ARDI.