Rajawaliborneo.com. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Sejumlah kendaraan truk bermuatan babi melintasi Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Bundaran Alianyang, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 22:00 WIB. Sabtu Malam ( 28/09/2024).
Dari hasil pantauan Awak Media, sebanyak 16 kendaraan truk yang bermuatan ternak babi tersebut sempat berhenti di Bundaran Alianyang, tepat di depan Perumahan Perum 5. Melihat truk-truk tersebut, awak media langsung mendekat dengan motor dan melihat para sopir sedang asyik menyiramkan air di truk yang berisikan babi.
Melihat hal itu, Awak Media menghampiri seorang sopir dan bertanya, “Babi ini dari mana, dan akan dibawa ke mana?” Sopir dan kernet pun menjawab, “Dari Provinsi Bali, dan akan dibawa ke Pontianak, di beberapa tempat,” ujar sang sopir, yang sempat ditanya namanya namun enggan menyebutkan identitas.S ebelum bertanya, Awak Media sudah memperkenalkan diri terlebih dahulu. Setelah itu, awak media bertanya mengenai tempat pembongkaran, namun para sopir bungkam. Tidak berhenti di situ, awak media mencoba menanyakan dokumen. Salah satu sopir hanya menunjukkan selembar surat kesehatan dari dokter hewan. Sopir lainnya malah mengaku tidak memiliki surat sama sekali, dengan alasan dokumen dipegang oleh kendaraan di belakang.
Awak media pun menghampiri kendaraan di belakang, namun sopir tersebut langsung menelepon seseorang dengan menggunakan bahasa Jawa. Terdengar suara orang yang ditelepon meminta sang sopir dan rekan-rekannya segera berangkat cepat, tanpa menunggu lama, terutama jika ada media di lokasi.
Sebelum berita ini diterbitkan, diduga terjadi pelanggaran aturan yang tertuang dalam Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, mengatur ketentuan terkait peternakan. Dalam UU ini, disebutkan bahwa segala urusan yang berkaitan dengan ternak, mulai dari bibit, pakan, alat peternakan, hingga pemasaran, harus diatur secara jelas.
Sanksi bagi kendaraan yang membawa hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 339 huruf d menyebutkan, setiap orang yang membiarkan hewan diangkut tanpa penjagaan memadai di jalan umum dapat dikenakan denda hingga Rp 10 juta. Pasal 336 huruf c juga menyatakan bahwa tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaan menyerang orang atau hewan lain dapat berujung pada pidana hingga 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp 10 juta.
Selembar surat kesehatan dari dokter hewan tampaknya menjadi satu-satunya dokumen yang dibawa oleh truk-truk tersebut. Kendaraan-kendaraan ini bahkan melintas tanpa masalah di depan beberapa kantor Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk di depan kantor Polres Kubu Raya dan Terminal Antarnegara.
Pewarta : Tim Redaksi.