Rajawaliborneo.com. Sumatera Barat – Rajawaliborneo.com. Bangunan Rest Area di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Pesisir Selatan, yang terletak di Nagari Siguntur Mudo, Kabupaten Pesisir Selatan, dilaporkan mengalami kerusakan parah dan kurang perawatan. Kondisi ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun. Jum’at( 27/09/2024).
Dok. Vidio & Foto Kerusakan Rest Area Padang-Pesisir Selatan, Warga Kecewa
Menurut pantauan langsung media serta keterangan dari masyarakat dan pengunjung, bangunan tersebut mengalami keretakan pada dinding, atap mushalla yang bocor, serta fasilitas lainnya yang tidak layak digunakan. Selain itu, railling tangga sudah berkarat dan rusak, sehingga membahayakan keselamatan pengunjung.
Salah satu warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi bangunan ini. “Sudah bertahun-tahun bangunan ini tidak terawat. Padahal, ini adalah fasilitas penting bagi masyarakat dan wisatawan,” ungkapnya.
Dimana dalam Hal ini, Kewenangan Dinas Pariwisata: yaitu sudah seharusnya Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Selatan, Suhendri, mengakui bahwa Rest Area tersebut berada di bawah tanggung jawab dinasnya. Saat dikonfirmasi pada 25 September 2024, Suhendri menyatakan, “Jika anggaran perubahan dikabulkan, kami akan segera memperbaiki bangunan tersebut. Namun, jika tidak, perbaikan akan dilakukan pada tahun 2025.”
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak dinas terkait mengenai tindak lanjut perbaikan.
Dimana terpantau Oleh Awak Media www.rajawaliborneo.com., Dugaan Kurangnya Pemeliharaan : Masyarakat menilai bahwa selama tiga tahun terakhir tidak ada pemeliharaan yang dilakukan terhadap Rest Area ini, termasuk gapura pintu masuk. Beberapa pihak bahkan menduga adanya unsur kelalaian atau penyalahgunaan anggaran dalam perawatan fasilitas ini.
Salah satu perantau asal Pesisir Selatan menyatakan, “Kami mencurigai adanya praktik kongkalikong dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan Rest Area ini, sebab setiap tahun seharusnya ada alokasi dana untuk perawatan.”
Kerusakan yang paling mencolok antara lain atap mushalla yang bocor, WC yang rusak, serta saluran air yang tidak berfungsi dengan baik. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengunjung, terutama karena bangunan ini memiliki ketinggian sekitar 20 meter.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki Rest Area ini. Keberadaan fasilitas umum yang layak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, terutama dalam mendukung sektor pariwisata di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dimana dalam merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan-peraturan turunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Undang-undang ini mengatur tentang standar pembangunan, pemeliharaan, serta keselamatan bangunan publik, yang termasuk dalam kategori fasilitas umum seperti Rest Area.
Peraturan terkait pemeliharaan fasilitas umum dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR, yang mengharuskan adanya perawatan rutin terhadap fasilitas publik guna memastikan keamanannya dan mencegah kerugian bagi masyarakat.
Pewarta : Syamson.