Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Saat awak media melakukan investigasi di Kecamatan Binjai, wilayah Kabupaten Sintang, pada tanggal 20 September 2024, terpantau adanya dugaan pelanggaran di SPBU No. 64.786.05 yang berlokasi di Jalan Poros Binjai-Sintang, Kecamatan Binjai, Kabupaten Sintang.
Dok. Vidio & Foto Aktifitas Kegiatan Kecamatan Binjai, wilayah Kabupaten Sintang di SPBU PT. Binjai Prima Jaya No. 64.786.05.
Dari pantauan di lapangan, terlihat SPBU PT. Binjai Prima Jaya No. 64.786.05 melakukan pengisian BBM ke jerigen dan drum di kendaraan-kendaraan yang mengantri. Selain itu, video yang diambil oleh awak media memperlihatkan antrian panjang kendaraan, termasuk mobil jenis Kijang, yang diduga sebagai mobil “siluman”, sedang mengisi bahan bakar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan: “Di sini, minyak jarang ada, Bang. Kalau datang, antrian mobil pick-up dan Kijang Kapsul panjang sekali, seperti ular. Belum lagi motor yang mengantri dengan jerigen. Parahnya lagi, masyarakat sering tidak kebagian minyak. Sebelum jam 12 siang, minyak sudah habis, Bang,” ujarnya.
Awak media telah berusaha menghubungi Kapolsek Binjai Hulu, Iptu Royce Erlando, melalui WhatsApp dan telepon, namun belum mendapatkan respon.
Sesuai dengan Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001:
Pasal 53 menyatakan: “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”
Pasal 55 menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Dengan adanya temuan berupa bukti dokumentasi dan video lengkap dari lapangan, pihak media akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat dan pihak Pertamina pada tanggal 19 September 2024, terkait penyalahgunaan BBM di SPBU PT. Binjai Prima Jaya No. 64.786.05.
Pewarta : Redaksi.