Rajawaliborneo.com. Singkawang, Kalimantan Barat – Praktik judi mesin tembak ikan yang semakin merajalela di Singkawang mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Meski perjudian telah jelas dilarang dalam Undang-Undang, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aparat hukum terkesan abai, bahkan diduga terlibat dalam melindungi operasi perjudian ini. Hal ini bertentangan dengan arahan tegas dari Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang melarang keras segala bentuk aktivitas perjudian di Indonesia.

Dok. Vidio & Foto Kegiatan “Marak Judi Mesin di Singkawang: Larangan Kapolri Tak Dihiraukan?”

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk perjudian dilarang dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 303 KUHP juga menyebutkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun peserta, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta. Namun, mirisnya, praktik judi mesin tembak ikan ini tetap berjalan, seolah tidak tersentuh oleh hukum.

Laporan terbaru yang diterima dari tim investigasi gabungan mata elang bersama media, yang telah viral di berbagai platform media nasional dan media sosial, menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga pihak asing. Salah satu warga, berinisial JK, menegaskan bahwa mesin judi tembak ikan di Singkawang dioperasikan oleh beberapa oknum, termasuk Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia, dengan dukungan dari beberapa pihak penegak hukum setempat.

“Ini semua sudah menjadi rahasia umum. Mesin-mesin judi ini dilindungi oleh oknum yang memiliki kekuasaan. Masyarakat tahu, tapi mereka takut untuk bicara,” ujar JK kepada awak media.

Lebih lanjut, JK juga mengungkap bahwa operasi mesin judi ini tidak terbatas di Singkawang saja, tetapi juga tersebar di wilayah Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, dan Selakau, Kabupaten Sambas. Bahkan, lokasi mesin judi yang berada sangat dekat dengan kantor aparat militer di Sedau semakin mengundang tanda tanya publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.

Dengan semakin jelasnya bukti-bukti keterlibatan oknum, publik menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Yang sudah menjadi Atensi oleh Kapolri Listyo Sigit yang berulang kali menegaskan pelarangan perjudian harus segera dijalankan dengan penuh integritas. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan sosial dan melanggar hukum.

Saat ini, publik masih menunggu respon resmi dari kepolisian setempat. Apakah hukum benar-benar ditegakkan? Atau, apakah aparat penegak hukum akan terus berdiam diri di balik kasus ini? Pertanyaan ini terus menggema di kalangan masyarakat yang sudah lelah dengan praktik perjudian yang mengancam ketertiban umum.

Pewarta : Redaksi

error: Content is protected !!