Rajawalborneo.com.        Jakarta – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI juga selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Dr. Amir Yanto membuka sekaligus membacakan sambutan pada acara Seminar Nasional “Urgensi Pranata Kesehatan Jiwa (Keswa) dalam Mendukung Pusat Kesehatan Yustisial pada Kejaksaan Republik Indonesia”. Selasa 10 September 2024 bertempat di Hotel Ambhara. Adapun kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk konkret peran dari PERSAJA untuk mendukung Kejaksaan dalam mewujudkan tugas dan kewenangannya dalam menyelenggarakan kesehatan yustisial Kejaksaan. 

Seminar Nasional ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. H. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Keynote Speaker dan 3 (tiga) narasumber yakni Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik (APSIFOR)/Dosen tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Nathanael E.J. Sumampouw., M.Psi., M.Sc., Ph.D., Dosen tetap Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Natalia Widiasih R, SpKJ., M.Pd. Ked., dan Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M.d, yang diikuti oleh peserta internal dari aparatur Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PERSAJA menuturkan bahwa kesehatan jiwa telah menjadi isu penting dalam berbagai organisasi, termasuk di lingkungan pemerintahan, khususnya Kejaksaan.

Aparatur Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam mengemban tugasnya, aparatur Kejaksaan kerap dihadapkan pada situasi yang penuh tekanan serta tantangan yang membutuhkan keseimbangan mental yang baik.

“Kesehatan yang paripurna tidak hanya berarti bebas dari penyakit fisik, tetapi juga mencakup kesehatan jiwa yang baik. Kesehatan jiwa yang baik memungkinkan aparatur kita untuk menjalani kehidupan yang produktif, baik secara sosial maupun ekonomi,” ujar Ketua Umum PERSAJA.

Oleh karenanya, Ketua Umum PERSAJA beranggapan bahwa seorang aparatur dikatakan sehat jiwa apabila ia berada dalam keadaan sejahtera, mampu menyadari potensinya, menanggulangi tekanan hidup, bekerja produktif, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungannya. Selain itu, Ketua Umum PERSAJA mengatakan bahwa kesehatan jiwa dalam suatu instansi pemerintahan tidak bisa diabaikan, terutama ketika menyangkut penilaian aparatur dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu.

Jabatan dan tugas yang diemban oleh seorang aparatur membutuhkan kondisi kesehatan yang paripurna, baik fisik maupun mental. Khusus untuk aparatur yang memiliki tugas khusus seperti kepemilikan senjata api, pemeriksaan kesehatan jiwa menjadi sangat krusial, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

”Pemeriksaan kesehatan jiwa bagi aparatur yang terlibat dalam penggunaan senjata api menjadi krusial dalam menjamin keselamatan diri dan lingkungan. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan jiwa yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa aparatur kita berada dalam kondisi yang siap dan layak untuk menjalankan tugas tersebut,” imbuh Ketua Umum PERSAJA.

Bagi Ketua Umum PERSAJA, seminar ini tentunya menjadi momentum yang tepat untuk mengumpulkan pendapat dari para ahli dan praktisi di bidang kesehatan jiwa. Diskusi ini juga akan membuka wawasan tentang praktik terbaik dalam menjaga kesehatan jiwa di lingkungan kerja, yang dapat diaplikasikan di organisasi Kejaksaan.

“Kesehatan jiwa adalah modal dasar dalam menjalankan tugas-tugas negara. Dalam kondisi mental yang baik, aparatur Kejaksaan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mendukung pembentukan Pranata Kesehatan Jiwa di lingkungan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya kita untuk menciptakan aparatur yang sehat, profesional, dan berintegritas,” tutur Ketua Umum PERSAJA.

Menutup sambutannya, Ketua Umum PERSAJA berharap agar kegiatan Seminar Nasional ini dapat menggali lebih dalam mengenai pentingnya kesehatan jiwa dan implementasinya dapat dilakukan secara efektif di lingkungan Kejaksaan.

Pewarta : ARDI.

error: Content is protected !!