Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Kegiatan pemantauan oleh aktivis TINDAK berhasil mengidentifikasi sebuah mobil dump truck dengan nomor polisi KB 8816 GP yang diduga melakukan aktivitas ilegal. Mobil tersebut terbukti memuat 41 karung pasir zirkon yang diklaim milik seorang bernama Acun. Informasi terkait mobil dump truck tersebut disampaikan kepada Kapolsek Manis Mata oleh Mustakim, Asri Ruslan, dan A. Rahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK RI). Jum’at 6 September 2024.

Dok. Foto Aktivis Identifikasi Dump Truck Pasir Zirkon Ilegal, Polsek Manis Mata Bertindak.

Penangkapan Mobil Dump Truck, Pada tanggal 6 September 2024, Kapolsek Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berhasil menangkap mobil dump truck yang memuat pasir zirkon dari pertambangan ilegal di Dusun Pengunyitan, Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Kendawangan. Dump truck tersebut sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan muatannya ke Pengkalanbun.

Penahanan Lebih Lanjut, Selanjutnya, pada 7 September 2024, Polsek Manis Mata menahan dump truck yang membawa muatan pasir zirkon di wilayah Kabupaten Ketapang. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Setelah ditahan, kendaraan beserta supirnya dibawa ke Mapolres Kabupaten Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini mencerminkan upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pengangkutan material tambang. Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna menentukan langkah hukum berikutnya. Proses ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pernyataan Kapolsek dan Aktivis, Pada 8 September 2024, Kapolsek Manis Mata menyatakan bahwa dump truck dengan nomor polisi KB 8816 GP memuat 41 karung pasir zirkon yang diangkut oleh supir bernama Siswandi. Pasir tersebut diklaim milik Acun, warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang.

Keberhasilan Polsek Manis Mata., Dalam waktu kurang dari dua minggu menjabat, Kapolsek Manis Mata berhasil menggagalkan pengangkutan pasir zirkon ilegal yang akan dikirim ke Pengkalanbun. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam. Pasir zirkon yang berhasil disita merupakan komoditas bernilai tinggi, sering kali menjadi sasaran oknum yang mencari keuntungan ilegal. Tindakan ini tidak hanya mengamankan lingkungan tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya alam. Mustakim, Asri Ruslan, dan A. Rahman menyatakan bahwa tindakan Kapolsek Manis Mata ini patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dan dapat menjadi langkah positif dalam penegakan hukum diwilayah lain.

Pewarta : Dd.

 

error: Content is protected !!