Rajawaliborneo.com. Singkawang, Kalimantan Barat – Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kota Singkawang menggelar audiensi bersama Anggota DPRD Kota Singkawang yang bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Jumat (6/9/2024) untuk membahas nilai jual beli dan transaksi properti.
Dok. Foto Terkait Nilai NJOP yang Mencekik, REI Kota Singkawang Audiensi Bersama Anggota DPRD Kota Singkawang.
Hadir dalam audiensi tersebut Anggota DPRD Kota Singkawang dari Komisi I dan II, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Singkawang, PPAT Singkawang, seluruh pengurus REI Kota Singkawang, serta tamu undangan lainnya.
Jevvie Agus Prananda, SH., M.Kn., selaku Ketua PPAT Kota Singkawang, mengatakan kepada media, “Intinya, dalam pertemuan ini Pemerintah Daerah perlu mengevaluasi nilai NJOP yang sudah ditetapkan berdasarkan Perwako, yang mana Perwako saat ini ditetapkan tanpa adanya sosialisasi. Nilai NJOP yang dikeluarkan berdasarkan Perwako melebihi dasar yang wajar, sehingga masyarakat melalui Anggota DPRD meminta untuk mengkritisi kebijakan ini. Kebijakan tersebut harus ditetapkan dengan nilai transaksi NJOP yang sewajarnya.”
“Kami selaku masyarakat, Notaris PPAT, dan rekan-rekan yang bergerak di bidang properti menekankan kepada pemerintah untuk mengevaluasi Perwako tersebut, terutama mengenai penetapan Perwako NJOP di masa saat ini, ketika status Wali Kota hanya sebagai Penjabat (PJ). Apakah boleh seorang PJ Wali Kota mengeluarkan Perwako?” ungkapnya.
“Harapan kami ke depan, nilai-nilai NJOP dapat mendekati nilai pasar. Kami juga meminta Bapenda Kota Singkawang untuk melakukan koordinasi bersama Kepala Bapenda dan WaliKota guna mengevaluasi nilai harga NJOP sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” pungkas Jevvie.
Pewarta : Jhony.