Rajawaliborneo.com.   MALANG KOTA, – Para pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan drainase di Jl. Janti, kel, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang terpantau lemahnya pengawasan dan mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Dok. Foto pengerjaan Proyek Drainase di Jalan Janti Kota Malang Abaikan UU KIP dan K3.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perlindungan diri dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi. Hal ini diketahui dari hasil pantauan awak media di lapangan. Jum’at (23/08/24).

Proyek yang menyerap APBD Tahun Anggaran 2024 Kota Malang yang mana seharusnya ada papan informasi nilai pekerjaan proyek tersebut fakta di lokasi tidak ada. Pekerja yang melakukan pekerjaan tidak di lengkapi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas. Melalui Pelaksanaan K3 diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat yang mencakup pada pribadi para karyawan, pelanggan dan pengunjung dari suatu lokasi kerja sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja pada PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

“Sudah seharusnya pihak terkait yang harus mengingatkan para Pekerja harian dan pekerja borongannya yang didominasi warga lokal, dimana pengetahuan akan hak dan kewajiban mereka menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) harus di penuhi,”Ujar Andre salah satu aktivis jatim

“Apalagi biasanya sudah ada anggaran sendiri pada RAB untuk perlengkapan K3, “Tambahnya

Lanjut Andre “diduga dalam hal ini lemahnya pengawasan dari Kabid PUPRPKP Kota Malang dan meminta kepada kepala dinas PUPRPKP Kota Malang untuk menindak tegas rekanan yang bandel dan tidak mentaati pengunakan APD untuk dikenakan sanksi, karena hal itu sudah diatur dalam UUD K3 dan disurat SPK tertuang terkait pemakaian alat untuk pekerja, “Pungkasnya.(***)

Pewarta : ARDI.

error: Content is protected !!