Rajawaliborneo.com. Melawi, Kalimantan Barat – Pemerintah Kabupaten Melawi memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Menyikapi perkembangan berita online akhir-akhir ini terkait isu dan opini di masyarakat tentang pelaksanaan program/kegiatan di beberapa perangkat daerah, berikut penjelasan Pemkab Melawi :

1. Proyek Air Bersih Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Tahun 2022 Total anggaran: Rp 12.769.379.000

Lokasi-lokasi proyek dan anggaran yang dialokasikan :

Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh : Rp. 695.518.000.,

Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh : Rp.433.419.000

Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh: Rp. 576.484.000

Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh : Rp. 643.785.000

Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh: Rp. 1.496.898.000

Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh : Rp. 678.285.000

Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu : Rp. 6.700.000.000

Desa Pelempai Jaya, Kecamatan Ella Hilir : Rp 880.000.000

Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu : Rp. 664.990.000

Seluruh kegiatan SPAM pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah diperiksa oleh BPK pada tahun 2023, dan tidak terdapat temuan dalam LHP LKPP Tahun Anggaran 2022. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pergeseran Anggaran Tahun 2023

BPKAD Kabupaten Melawi telah melakukan konsultasi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri terkait pergeseran anggaran. Hasil konsultasi menyatakan bahwa langkah yang dilakukan Pemkab Melawi telah sesuai dengan PMD Nomor 77 Tahun 2020.

3. Predikat WTP LKPD Kabupaten Melawi

Predikat WTP yang diberikan oleh BPK kepada LKPD Kabupaten Melawi didasarkan pada pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.

4. Isu Pembebasan Pajak Daerah untuk 7 Perusahaan Kelapa Sawit

Pemkab Melawi menegaskan bahwa penetapan pajak MBLB terhadap 7 perusahaan kelapa sawit telah sesuai dengan audit BPK RI. Pajak tersebut ditetapkan senilai Rp. 6.492.738.600,00

5. Belanja Persediaan Benih/Bibit Ternak Tahun 2022

Kegiatan pengadaan benih/bibit ternak di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah diaudit oleh BPK dan Inspektorat Daerah, dengan seluruh rekomendasi hasil audit telah ditindaklanjuti. Klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat dan meluruskan pemberitaan yang tidak tepat. Pemkab Melawi senantiasa terbuka terhadap kritik yang membangun dan berharap masyarakat dapat mengonfirmasi informasi ke OPD terkait.

Sumber : Melawi, 15 Agustus 2024, Bidang IKP, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi

Pewarta : Dd

error: Content is protected !!