Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Dalam sebuah kejadian yang tak biasa, sebanyak 8 (delapan) kontainer berisi rotan yang ditangkap oleh petugas Kanwil Bea Cukai Kalbar pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, diketahui sedang dibongkar di Pelabuhan Duwi Kora Pontianak. Anehnya, proses pembongkaran tersebut dilakukan secara tertutup, tanpa ada satu pun awak media yang diperbolehkan meliput di lokasi.
Dok. Foto 8 kontainer berisi rotan ilegal yang ditangkap oleh petugas Kanwil Bea Cukai Kalbar pada hari Jumat, 16 Agustus 2024,
Dari hasil foto dan video yang diambil oleh beberapa wartawan di lapangan, terlihat jelas beberapa orang mengeluarkan gulungan rotan satu per satu dari dalam kontainer.
Ada hal yang sangat mengherankan. Sebelum berhasil mendapatkan foto dan gambar pembongkaran rotan, sejumlah wartawan sempat dilarang masuk ke area pelabuhan untuk meliput. Seorang petugas keamanan Pelindo menghalangi masuknya wartawan dengan alasan bahwa mereka harus memiliki izin dan menyampaikan surat terlebih dahulu kepada pihak Pelindo.
Saat ditanya lebih lanjut, oknum tersebut mengaku sebagai pihak dari Pelindo Pontianak, tetapi menolak memberikan identitasnya baik nama maupun jabatan. Ia juga menolak memberikan izin kepada wartawan dengan alasan bahwa pembongkaran rotan tersebut merupakan wewenang Bea Cukai.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah wartawan mencoba menghubungi pihak Kanwil Bea Cukai Kalbar, namun hasilnya sama. Wartawan tidak mendapatkan penjelasan, karena Humas tidak berada di tempat. “Lowongan kerja gak ada orang, Pak,” ujar seorang satpam di Kanwil Bea Cukai Kalbar.
Namun, para wartawan tidak menyerah. Mereka berhasil mengambil foto dan video melalui pagar di Jalan Pak Kasih, Kota Pontianak, yang memperlihatkan dengan jelas pembongkaran rotan dari 6 kontainer, meskipun pengambilan gambar dilakukan dari luar pagar.
Saat sedang mengambil gambar, seorang petugas bertubuh gemuk terlihat merasa terganggu dan mencoba melarang wartawan untuk mengambil gambar. Namun, karena pengambilan gambar dilakukan dari luar area pelabuhan, larangan tersebut diabaikan, dan ketika ditanya identitasnya, petugas tersebut justru melarikan diri.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kanwil Bea Cukai Kalbar berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Indo Sukses V 130 di perairan pelabuhan Pontianak yang membawa rotan ilegal. Rotan tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Perusahaan Mahkota Agro Industri disebut sebagai pengirim rotan tersebut.
Dalam modusnya, perusahaan mencantumkan barang tersebut dalam dokumen sebagai kelapa. Namun, setelah diperiksa oleh pihak Bea Cukai, ternyata isi dari dokumen tersebut adalah rotan mentah. Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Kalbar, Murtini, membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Namun, dalam kasus ini, Kanwil Bea Cukai Kalbar dianggap tidak transparan terkait penanganan rotan ilegal tersebut.
Pewarta : Redaksi.